Denpasar (Antara Bali) - Indikasi permainan percaloan jual beli izin Grab di Bali mulai sedikit terkuak setelah ada pengakuan salah satu vendor Grab pertama di Pulau Dewata.
Seorang Vendor Grab Car terbesar di Bali Edi di Denpasar, Senin mengatakan pihaknya belum bisa bergabung dengan Grab Car, karena setiap kendaraan harus mengantongi surat rekomendasi izin angkutan sewa dari Organda sebelum diurus izinya di Dinas Pehubungan Bali.
"Saya punya izin induk. Tapi untuk mengurus izin itu sebelum bergabung ke Grab Car, saya bisa habis Rp5,5 juta per unit. Minimal segitu saya mengeluarkan biaya untuk pengurusan izin angkutan Grab per unit," katanya.
Waktu itu para sopir se-Bali, melakukan protes terhadap operasional Grab Car di Bali. Namun sayangnya, belakangan baru diketahui ada indikasi permainan kotor dibalik mulusnya aplikasi ini di Pulau Dewata.
Padahal sebelumnya dari keterangan Kabid Perhubungan Darat, Dishub Bali tidak memberikan jatah ataupun kuota izin bagi perusahaan angkutan. Namun diakui setiap pengurusan izin angkutan tidak boleh perorangan dan harus lewat perusahaan angkutan.
Sepengetahuan pihaknya bahwa perusahaan Grab awalnya berdiri di Bali sekitar bulan Agustus 2015. Waktu itu Grab hanya bekerja sama dengan tiga vendor pertama, yakni Royal, Bali Victory dan Mandas.
"Saya sebagai vendor atau perusahaan transportasi pertama Grab yang awalnya tidak dibuka untuk partnership dengan masyarakat. Namun dalam perkembangannya dibuka Grab Profit Sharing sehingga pribadi pun bisa ikut dengan syarat punya izin unit kendaraan," katanya.
Sekarang Grab yang dikelola perusahaan Singapura-Malaysia dulu ada kantor resminya Jalan Pratama Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung. Namun akhirnya ditarik dan tutup hingga sekarang.
"Sampai saat ini saya tidak tahu kantornya di Bali, sehingga saya harus berhubungan langsung dengan perusahaan Grab di Jakarta," ucapnya. (WDY)
Indikasi Percaloan Izin Grab di Bali
Senin, 22 Februari 2016 11:32 WIB