Denpasar (Antara Bali) - Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menegaskan kendaraan taksi berjaringan aplikasi Uber Indonesia yang tidak memiliki izin dan memenuhi aturan sesuai dengan undang-undang dilarang beroperasi di Pulau Dewata.
"Kami tegaskan taksi yang tidak mempunyai izin dan tak memenuhi ketentuan undang-undang dilarang beroperasi di Bali. Karena keberadaan transportasi umum sudah ada ketentuan sesuai dengan UU," katanya saat menerima ratusan sopir taksi di Gedung DPRD Bali, Kamis.
Adi Wiryatama mengatakan hal tersebut untuk menyikapi para sopir taksi yang mengadu kepada DPRD terkait adanya taksi yang menggunakan aplikasi Uber Indonesia.
Politikus asal Kabupaten Tabanan berjanji segera berkoordinasi dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika terkait adanya pengaduan para sopir taksi yang selama ini beroperasi di Bali. Namun saat ini justrru ada taksi yang tidak memiliki izin operasi, tapi para konsumen dapat memesan lewat aplikasi berjaringan Uber Indonesia.
"Kita tidak menggelak kemajuan teknologi di berbagai bidang, termasuk juga adanya taksi pesanan lewat internet, seperti aplikasi Uber Indonesia. Kalau taksi dan aplikasinya masih ilegal tetap itu adalah pelanggaran. Itulah yang kita larang beroperasi di Bali," ujar politikus PDIP.
Menurut dia, dalam kemajuan internet tidak semuanya bisa bebas, tapi tetap mengacu undang-undang maupun peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk di Bali.
"Oleh karena itu, kami akan segera berkoordinasi dengan Gubernur dan instansi, untuk menyikapi keberadaan taksi yang berbasis aplikasi internet tersebut. Kalau itu melanggar ya harus segera ditindak," ucapnya.
Adi Wiryatama lebih lanjut mengatakan taksi ilegal jelas akan merugikan keberadaan taksi yang selama ini mengantongi izin. Selain itu penegasan tersebut sebagai upaya memberi jaminan kepada wisatawan yang belibur ke Bali, karena suatu saat mereka pasti menggunakan kendaraan taksi.
"Secara ekonomi, taksi ilegal jelas merugikan Bali karena mereka tidak membayar pajak, tapi dengan seenaknya bisa beroperasi. Misalnya bila ada musibah terhadap penumpang (wisatawan) jelas yang disalahkan Pemerintah Bali sendiri. Untuk menghindari hal yang tak ingin terjadi maka kami putuskan untuk merekomendasi kepada gubernur agar mengambil tindakan terhadap taksi yang melanggar aturan tersebut," katanya.
Adi Wiryatama menambahkan kalau dari segi politik, jika banyak taksi ilegal dan menimbulkan keresahan, dan hingga terjadi keributan maka Bali menjadi tidak aman, bahkan wisatawan tidak akan datang lagi ke Pulau Dewata.
"Dengan tidak adanya wisatawan ke Bali yang rugi adalah masyarakat. Padahal akibat ulah dari suatu perusahaan ilegal yang membuat kekacauan, seperti adanya taksi ilegal. Karena itu kami minta kepada perusahaan yang belum memiliki izin untuk mengurus izinnya sesuai aturan di Indonesia," kata Adi Wiryatama menegaskan. (WDY)
Taksi Gunakan Aplikasi Uber Indonesia Dilarang Beroperasi
Kamis, 21 Januari 2016 14:09 WIB