Denpasar (Antara Bali) - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali mengikuti larangan yang disampaikan oleh Gubernur Made Mangku Pastika terkait operasional taksi Uber dan Grab di daerah setempat.
"Kami mengikuti larangan gubernur karena beliau adalah pembina kami. Kami taati aturan sambil mencari solusi," kata Ketua DPD Organda Bali, I Ketut Eddy Dharma Putra di Denpasar, Senin.
Menurut dia, pihaknya hanya menampung aspirasi dan menampung anggotanya.
Nantinya, larangan yang disampaikan orang nomor satu di jajaran Pemerintah Provinsi Bali itu akan ditindaklanjuti oleh jajaran di kantor cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Unit (DPU).
"Sekarang `bola` ada di tangan DPC dan DPU. Nanti mereka yang akan menindaklanjuti ke anggotanya," imbuhnya.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui surat tertanggal 26 Februari 2016 yang salah satunya ditembuskan kepada Organda Bali, menyebutkan bahwa taksi "uber" dan "grabcar" dilarang beroperasi di Pulau Dewata sampai adanya petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari surat tertanggal 22 Januari 2016 dari Anggota DPD RI dari Bali I Kadek Arimbawa terkait rekomendasi pelarangan keberadaan taksi uber.
Selain itu surat dari Ketua DPRD Bali tertanggal 15 Februari 2016 terkait pernyataan sikap terhadap operasional Grabcar di Pulau Dewata dan surat dari dirinya selaku Gubernur Bali pada 17 Februari 2016 terkait operasional grab di Bali.
Menindaklanjuti surat Gubernur Bali tertanggal 26 Februari 2016 itu, Sekretaris Daerah Pemprov Bali, Cokorda Ngurah Pemayun meminta Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir layanan aplikasi dalam jaringan taksi "uber" dan grabcar di Bali sampai dengan adanya regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Surat dari Sekda Bali itu ditembuskan salah satunya kepada Ketua Organda Bali tertanggal 7 Maret 2016.
Sebelumnya ratusan sopir taksi pada Kamis (21/1) berunjuk rasa di Kantor DPRD Bali yang menolak kehadiran dua moda transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan itu. (WDY)
Organda Bali Ikuti Larangan Gubernur Terkait Uber
Senin, 14 Maret 2016 15:45 WIB