Denpasar (Antara Bali) - Bank Indonesia meminta masyarakat dan wisatawan untuk mewaspadai sejumlah modus penipuan yang dilakukan oleh petugas saat menukarkan valuta asing pada jasa penukaran tidak berizin.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Dewi Setyowati di Denpasar, Selasa, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah modus operansi terkait penipuan yang dilakukan oleh petugas dari jasa penukaran mata uang asing tidak berizin.
"Hal ini tidak hanya meresahkan para wisatawan asing, namun juga menjadi perusak citra pariwisata di Bali," katanya.
Modus tersebut yaitu modus kecepatan tangan yang dilakukan sebelum uang diterima oleh pelanggan, petugas dengan kecepatan tangan akan menjatuhkan beberapa lembar uang, sehingga uang yang diterima pelanggan berkurang.
Kemudian modus celah meja yang mirip dengan modus kecepatan tangan dengan memberikan uang yang telah dihitung dan diterima oleh pelanggan, petugas akan menjatuhkan uang tersebut ke celah meja.
Selain itu ada modus tidak ada uang kecil, modus melompat dengan alasan sama yakni tidak ada uang pecahan kecil.
Ada juga modus memainkan rate yang biasanya dilakukan oleh petugas yang menyatakan bahwa valas yang akan ditukar kurang rapi atau cacat, sehingga nilainya turun beberapa poin dari rate yang ditawarkan.
BI juga mengendus modus kalkulator yang dilakukan dengan berpura-pura mengkalkulasi perhitungan valas dengan rate yang telah disepakati, padahal petugas langsung menuliskan nominal yang ingin diserahkan kepada pelanggan.
Modus terakhir ada komisi yakni jumlah uang yang diterima oleh pelanggan berbeda dengan yang tertera pada nota transaksi, jika pelanggan sadar uang yang diterima kurang, maka petugas akan menjawab untuk biaya komisi.
"Jika diawal pelanggan terinformasi tidak ada komisi, maka alasannya adalah untuk pajak," imbuh Dewi.
Untuk itu, bagi masyarakat atau wisatawan yang tengah menukarkan uangnya untuk memperhatikan dengan cermat sebelum uang tersebut berada di tangan pelanggan.
Bank sentral itu mengimbau kepada para pengelola bisnis penukaran mata uang asing liar atau yang belum berizin agar segera mengajukan izin kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) ke Bank Indonesia.
"Seluruh proses perizinan sangatlah mudah dan gratis, tanpa dipungut biaya," tegas Dewi. (WDY)
BI Minta Waspadai Penipuan Penukaran Valuta Asing
Selasa, 16 Februari 2016 17:05 WIB