Denpasar (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menegaskan pentingnya mitigasi risiko penipuan daring kegiatan usaha penukaran valuta asing karena dapat menimbulkan dampak negatif khususnya ke pariwisata.
"Risiko itu perlu kami mitigasi bersama untuk meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan baik bagi individual penyelenggara maupun industri secara keseluruhan,” kata Advisor Bank Indonesia Provinsi Bali Butet Linda di Denpasar, Bali, Selasa.
Menurut dia, digitalisasi dapat dimanfaatkan sebagai peluang untuk dapat mendorong peningkatan keamanan dalam kegiatan usaha penukaran valuta asing.
Selain itu, lanjut dia, digitalisasi juga mendorong peningkatan efisiensi, dan kenyamanan dalam bertransaksi baik bagi penyelenggara maupun konsumen. Lebih lanjut, penguatan aspek perlindungan konsumen penting untuk memastikan peningkatan kesadaran sebagai langkah preventif.
Baca juga: BI: Kinerja usaha di Bali tetap kuat dipicu musim liburan
Sehingga, masyarakat akan merasa lebih aman dan nyaman saat bertransaksi di layanan jasa sistem pembayaran, termasuk dengan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB).
Ia mendorong agar konsumen memanfaatkan KUPVA BB yang berizin karena kegiatan usaha berizin diawasi oleh regulator.
Meski begitu, ia juga menyebutkan digitalisasi juga perlu diantisipasi karena beberapa waktu terakhir marak terjadi kasus judi daring, pinjaman daring ilegal, hingga penipuan kegiatan valuta asing.
Ia mengharapkan Afiliasi Penukaran Valuta Asing (APVA) Indonesia selaku wadah asosiasi dari penyelenggara KUPVA BB di Indonesia dapat menjadi wadah perpanjangan komunikasi antara industri dan regulator yakni Bank Indonesia.
Baca juga: BI Bali perkuat nilai tambah sektor padat karya di Bali Nusra
Wadah tersebut diharapkan menjadi media saling bertukar informasi, ilmu dan rencana untuk bisa membangun industri KUPVA BB yang lebih sehat dan berkualitas di era digital.
Provinsi Bali menjadi salah satu daerah dengan KUPVA BB terbanyak di Indonesia karena sebagai barometer pariwisata tanah air.
Hingga Juni 2024, jumlah KUPV BB di Bali mencapai 559 jaringan kantor penukaran valuta asing bukan bank dan 13 jaringan kantor penyedia jasa pembayaran layanan remitansi.