Denpasar (Antara Bali) - Bank Indonesia Provinsi Bali memonitor jasa penukaran valuta asing atau "money changer" di daerah setempat yang tidak mengantongi izin untuk ditindak sesuai peraturan hukum dengan menggandeng aparat kepolisian.
"BI bersama dengan Polda Bali, Polres Badung dan Polresta Denpasar terus melakukan koordinasi dan monitoring terkait KUPVA tidak berizin," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana di Denpasar, Senin.
Menurut dia, pengawasan tidak hanya diberikan kepada "money changer" yang tidak memiliki izin tetapi juga kegiatan usaha serupa yang sebelumnya sudah diberikan peringatan tetapi masih nekad beroperasi untuk dilakukan penegakan hukum.
Pria yang akrab disapa CIK itu tidak menginginkan adanya "money changer" atau kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) ilegal itu berkeliaran karena dapat merusak citra pariwisata di Bali.
"Semakin ramai wisatawan mancanegara, jumlah KUPVA bertambah, mengingat sebagian besar oknum KUPVA beroperasi untuk melakukan penipuan kepada wisman dan tidak perlu tempat usaha permanen," katanya.
Biasanya KUPVA bukan bank ilegal itu hanya bermodalkan papan harga penukaran mata uang asing yang menumpang pada usaha lainnya seperti toko seni, galeri seni dan perusahaan jasa perjalanan wisata.
Dia menjelaskan BI akan menyampaikan laporan kepada kepolisian untuk selanjutnya pihak kepolisian melakukan pemanggilan dan penegakan hukum menggunakan pasal-pasal dalam KUHP antara lain pengerusakan, penipuan ataupun pemalsuan bagi KUPVA bukan bank tidak berizin yang masih melakukan kegiatan operasional.
Bank sentral itu masih memberikan waktu untuk KUPVA bukan bank tidak berizin mengajukan permohonan izin KUPVA kepada BI kapan saja.
Hanya saja, lanjut dia, setelah 7 April 2017 persyaratan yang harus dipenuhi sudah harus mengikuti peraturan KUPVA bukan bank terbaru yakni Peraturan BI Nomor 18/20/PBI/2016 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. (DWA)