Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali akan memutus kontrak kerja sama pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Suwung, Denpasar, dengan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) karena dinilai telah melanggar komitmen yang sudah disepakati.
"Kami pemerintah provinsi, sudah jelas, cabut. Empat kabupaten/kota (Badung, Gianyar, Tabanan dan Kota Denpasar-red) juga sudah oke," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun, di sela-sela gladi pelantikan serentak bupati/wali kota di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, selama ini apa yang dilakukan PT NOEI tidak memenuh apa yang dijanjikan dalam MoU (nota kesepahaman), diantaranya untuk menghasilkan listrik dari hasil pengolahan sampah dan pengelolaan sampah yang baik.
Pihaknya mengestimasikan proses pemutusan kontrak dengan PT NOEI akan memakan waktu sekitar enam bulan, karena di samping berproses secara hukum, juga sedang berproses penyelesaian sampahnya. "Nanti setelah ada yang baru, mudah-mudahan segera bisa diantisipasi," ucapnya.
Oleh karena itu, Cok Pemayun juga mengharapkan masyarakat di sekitar TPA Suwung dapat bersabar dulu karena sesungguhnya pemerintah juga telah mengambil langkah antisipasi.
Terkait dengan kemungkinan pihak PT NOEI yang akan mengambil langkah hukum akibat pemutusan kontrak secara sepihak tersebut, dia pun tidak mempersoalkan karena dia memaklumi bahwa sesungguhnya semua orang memiliki hak untuk protes melalui mekanisme yang ada.
Sebelumnya, lanjut Cok Pemayun, Pemprov Bali sudah beberapa kali memanggil PT NOEI terkait persoalan penyelesaian sampah di TPA itu dan mereka meminta untuk dilakukan penangguhan.
"Tetapi apa yang bisa diselesaikan terkait janji yang sudah tertuang dalam kerja sama itu? Nanti masyarakat malah menyorot kami, kenapa pemda tidak mengambil tindakan," ujarnya.
Sebelumnya, warga Pesanggaran di sekitar lokasi TPA menyatakan sudah merasa tidak nyaman dengan kondisi TPA Suwung. Selain karena persoalan tumpukan sampah yang semakin tinggi yang mencemari lingkungan, juga karena bau tak sedap.
Dalam rapat "banjar" atau dusun di daerah itu, sudah disepakati jika pemerintah tidak mengambil sikap untuk pengelolaan sampah di TPA, dan akan diambil tindakan terakhir untuk menutup akses ke TPA tanpa batas waktu. (WDY)