Denpasar (Antara Bali) - Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mendesak Gubernur Made Mangku Pastika segera memutus kontrak kerja sama dengan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) dalam pengelola sampah di Suwung Denpasar.
"Saya sudah mendesak pak Gubernur Mangku Pastika memutuskan kerja sama pengelola sampah di TPA Suwung," katanya di Denpasar, Selasa.
Adi Wiryatama mengatakan hal tersebut karena dinilai kerja sama dengan PT NOEI itu tidak menunjukkan hasil dari perjanjian yang telah disepakati, padahal sudah berjalan lebih dari 10 tahun.
"Karena kegagalan memproses atau mengelola sampah tersebut sehingga sampah itu menebar bau tak sedap hingga ke pemukiman warga yang ada di kawasan Banjar Sanggaran. Akibatnya masyarakat pun mengancam akan menutup TPA Suwung jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas,dan mencari investor pengelola sampah yang lain," ujarnya.
Oleh karena itulah, kata Adi Wiryatama mendesak Pemerintah Provinsi Bali sebagai "leading sector" dalam perjanjian kontrak kerja sama tersebut agar mencarikan jalan keluar terhadap permasalahan sampah itu.
"Memang permasalahan sampah menjadi persoalan sejak lama. Lebih baik bagaimana mencarikan solusi agar sampah di TPA Suwung bisa diolah. Khawatirnya kalau tidak cepat ditangani wisawatan akan komplain dan membatalkan kunjungan ke Bali," ucap politikus PDIP.
Sembari menjajagi perusahaan yang bersedia mengolah sampah, kata dia, maka Pemerintah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan) terus melakukan sosialisasi pengolahan dan pemilahan sampah dimasing-masing rumah tangga terlebih dahulu, sebelum membuang ke TPA.
"Langkah pemilahan sampah akan membantu memudahkan pengolahan di TPA Suwung," katanya.
Di tempat terpisah, Gubernur Made Mangku Pastika menyatakan bahwa dari pertemuan dengan Pemerintah Sarbagita juga sepakat untuk memutuskan kontrak kerja sama dengan PT NOEI.
"Tadi sudah saya dengar semua sepakat untuk memutus. Segera akan diputus kerja sama dengan PT NOEI," ujarnya.
Dijelaskan, pada pertemuan yang dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara, Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, Wakil Bupati Gianyar Made Mahayastra, dan perwakilan Bupati Tabanan sepakat dengan ingkarnya komitmen PT NOEI untuk mengelola sampah, maka semua pihak menyatakan untuk setuju memutus perjanjian kerja sama itu.
"Dulu PT NOEI siap mengelola sampah dari empat daerah dan mengolah menjadi listrik, tetapi kenyataannya perjanjian itu tidak dilaksanakan, dan sampah dibiarkan menumpuk. Listriknya juga tidak ada. Karena itu perjanjian itu harus diputus," katanya.
Menurut Mangku Pastika, alasan prinsip untuk memutus kontrak kerja sama PT NOEI itu adalah mereka yang membuat perjanjian.
"Sebab, hukum harus begitu, perjanjian adalah undang-undang bagi yang membuat perjanjian. Bukan Gubernur yang buat perjanjian. Yang harus memutus mereka berempat (kepala daerah di Sarbagita). Tadi saya dengar semua sepakat untuk memutus," ucap Mangku Pastika.
Menurut dia, jika sudah diputus, investor lain bisa mengelola sampah di TPA Suwung. Karena selama ini, investor lain tidak bisa mengelola karena ada perjanjian dengan PT NOEI. Namun, PT NOEI tidak bekerja dengan baik. (WDY)