Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar Ketut Wisada, Kamis, mengatakan, poin pemberian sanksi itu sudah disepakati Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, Pemkab Gianyar, dan Pemkab Tabanan dengan NOEI.
"Kami ingin mempertegas isi pokok perjanjian. Karena selama ini perjanjiannya masih abu-abu," katanya.
Disebutkan bahwa poin terpenting dalam memberikan sanksi jika PT NOEI tidak bisa menghasilkan energi listrik hingga Desember 2013. Sanksi yang akan diberikan yakni mengambil alih segala bentuk investasi tanpa harus melalui proses peradilan hukum.
"Selama ini Pemerintah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) sudah cukup banyak memberikan kesempatan pada PT NOEI untuk memilih teknologi," ucapnya.(LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.