Denpasar (Antara Bali) - Empat pemerintah daerah di Provinsi Bali bisa memberikan sanksi kepada PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) jika tidak mampu mengelola sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar Ketut Wisada, Kamis, mengatakan, poin pemberian sanksi itu sudah disepakati Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, Pemkab Gianyar, dan Pemkab Tabanan dengan NOEI.
"Kami ingin mempertegas isi pokok perjanjian. Karena selama ini perjanjiannya masih abu-abu," katanya.
Disebutkan bahwa poin terpenting dalam memberikan sanksi jika PT NOEI tidak bisa menghasilkan energi listrik hingga Desember 2013. Sanksi yang akan diberikan yakni mengambil alih segala bentuk investasi tanpa harus melalui proses peradilan hukum.
"Selama ini Pemerintah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) sudah cukup banyak memberikan kesempatan pada PT NOEI untuk memilih teknologi," ucapnya.(LHS/T007)