Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika akan membatalkan isi perjanjian dengan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) karena perjanjian itu dinilai merugikan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Suwung.
"Pemerintah Provinsi akan mengambil alih, apapun risikonya nanti. Jika dituntut, ya biar gubernur yang dituntut," katanya dalam acara simakrama (dialog bulanan) gubernur dengan masyarakat, di Wantilan DPRD Bali, Sabtu.
Pernyaataan tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan dari akademisi Universitas Udayana Putu Preantjaya Winaya yang menyoroti penanganan sampah di TPA Suwung, Denpasar yang dinilai lamban hingga tumpukan sampah sangat tinggi.
Pastika mengakui memang Pemprov Bali tidak terlibat dalam perjanjian dengan PT NOEI karena kerja sama perusahaan tersebut saat itu dijalin dengan empat kabupaten/kota di Bali yakni Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan.
"Namun kenyataannya, PT NOEI sudah tidak dapat memenuhi isi perjanjian untuk mengolah sampah maupun menghasilkan energi listrik, mereka juga tidak mampu menambah modal untuk pengelolaannya. Perjanjian itu jadinya lebih banyak merugikan kita," ujarnya.
Mantan Kapolda Bali ini menyampaikan, tumpukan sampah di TPA bahkan hingga di atas 25 meter, asap dari sampah yang terbakar dan bau sudah sangat dikeluhkan warga, serta limbah cair dari TPA sudah mengalir ke laut.
Sementara itu Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra mengakui pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk mengatasi persoalan sampah di TPA karena sesungguhnya pengelolaannya melibatkan empat daerah. (LHS/IGT/T007)
PT NOEI "Dicerai", Tak Kelola TPA Suwung
Sabtu, 16 Februari 2013 14:02 WIB