Denpasar (ANTARA) - Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali mengumumkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung ditutup setiap hari Rabu.
“Benar, karena ada penataan, setiap hari Rabu rencana pelayanan pembuangan sampah ke TPA ditutup karena ada upaya penataan pengurungan sampah,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah DKLH Bali Ni Made Armadi di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan penutupan dilakukan untuk memberi waktu alat berat berproses menata sampah, seperti halnya Bandara I Gusti Ngurah Rai yang harus membatasi pergerakan malam hari karena pemeliharaan landasan pacu.
“Bandara saya analogikan kasih contoh, kalau ada pemeliharaan dan penataan perlu upaya seperti penutupan karena tidak bisa melayani pembuangan sambil menata,” ujarnya.
Kepala DKLH Bali I Made Rentin menambahkan penutupan TPA Suwung guna mendukung penghentian sistem pembuangan sampah secara terbuka (open dumping).
Pemprov Bali bersama instansi terkait kemudian menyepakati kebijakan penutupan sementara pelayanan pembuangan sampah di TPA Suwung atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025, yang mengatur penghentian pengelolaan sampah dengan metode open dumping paling lama 180 hari.
“Estimasi volume sampah yang masuk mencapai sekitar 1.000 ton per hari, serta pergerakan 400 hingga 500 truk pengangkut setiap harinya, proses penataan tidak dapat dilakukan secara maksimal apabila pelayanan pembuangan tetap berlangsung bersamaan,” kata Rentin.
Adapun kegiatan penataan setiap hari Rabu meliputi pendorongan sampah ke area penimbunan, pemadatan menggunakan alat berat, dan penutupan dengan tanah urug.
Rentin mengatakan langkah ini sejalan dengan upaya memenuhi standar pengelolaan lingkungan serta mengakhiri praktik open dumping yang tidak lagi diperbolehkan.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat transformasi pengelolaan sampah menuju sistem yang lebih tertib, moderen, dan berkelanjutan, ini sangat penting agar proses penataan dapat berjalan dengan fokus dan tidak terganggu oleh aktivitas armada pengangkut sampah,” ujarnya.
Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang merupakan pembuang sampah di TPA Suwung sendiri diimbau untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh pengguna layanan untuk memastikan penyesuaian jadwal dan mekanisme pembuangan sampah dapat dilakukan dengan baik.
DKLH Bali memantau pada hari pertama penutupan yaitu Rabu (16/7) termonitor dalam kondisi aman dan terkendali, hanya ada satu truk yang datang membawa sampah karena mencoba mengakses meski sudah mengetahui informasi penutupan.
Pewarta: Ni Putu Putri MuliantariEditor : Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026