Singaraja (Antara Bali) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Singaraja, Bali, meluncurkan posko pengaduan distribusi Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mulai awal Januari 2016.
Kepala Kantor BPJS Singaraja Made Sukmayanti, Rabu, menjelaskan, posko tersebut sudah dibentuk mulai tingkat kantor pusat, kantor divisi regional, kantor cabang, dan kantor layanan operasional kabupaten/kota (KLOK).
Menurut dia, posko itu dibentuk setelah mitra kerja yakni PT Pos Indonesia dan JNE sudah mendistribusikan 100 persen KIS-PBI kepada penerima. Keberadaan posko ini untuk mengantisipasi permasalahan dalam sistem distribusi.
"Posko ini dibentuk karena kami takut terjadi permasalahan distribusi seperti ternyata peserta sudah meninggal, peserta tidak miskin lagi, serta permasalahan distribusi lainnya," ujar Sukmayanti.
Selain itu telah terbit SK Menteri Sosial Nomor 170/HUK/2015 yang menyebutkan ada 1,7 juta jiwa peserta PBI yang tidak lagi berhak mendapatkan bantuan iuran karena sudah tidak aktif di dalam database.
Kantor BPJS Cabang Singaraja yang mencakup dua kabupaten, Buleleng dan Jembrana, mencatat ada 244.208 jiwa peserta di Buleleng dan 51.355 jiwa di Jembrana.
"Posko ini juga untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa dalam pendistribusian KIS tidak dipungut biaya satu rupiah pun. Jika ada pungutan agar segera melaporkan ke posko yang ada di Kantor BPJS Kesehatan," katanya.
Tidak itu saja, untuk memastikan pendistribusian KIS tepat sasaran, petugas BPJS juga melakukan "spot checking". "Kami turun ke masyarakat untuk memastikan jika kartu yang diterima sudah tepat," ucapnya.
Ditambahkan, bagi masyarakat yang sudah nonaktif sebagai peserta KIS-PBI agar mendaftarkan diri untuk menjadi peserta JKN-KIS non-PBI. Caranya dengan mendaftarkan diri ke Kantor BPJS Kesehatan dan membayar iuran rutin setiap bulannya, mengingat kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib.
"Kartu tanda kepesertaan KIS yang sudah diterima agar disimpan karena dapat digunakan kembali setelah mendaftar sebagai peserta JKN-KIS non-PBI," katanya. (WDY)
BPJS Kesehatan Singaraja Luncurkan Posko Pengaduan KIS
Rabu, 3 Februari 2016 22:02 WIB