Gianyar (Antara Bali) - Sidang perdana Roberto Gamba asal Italia, terdakwa kasus penadahan "pratima" atau benda sakral di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, sempat molor akibat tidak adanya penerjemah berbahasa Italia.
Sebelum sidang digelar, majelis hakim yang diketuai Wakil Ketua PN Gianyar Agus Setiawan, Kamis, sudah melayangkan surat penetapan kepada tim JPU yang diketuai I Wayan Meret, agar menyiapkan juru alih bahasa independen untuk terdakwa.
Namun hingga menjelang persidangan, JPU belum juga menyiapkan juru alih bahasa atau penerjemah untuk bahasa Italia itu.
Bahkan, sidang yang semestinya digelar sejak pagi, harus tertunda sampai pukul 12.30 Wita akibat ketidaksiapan JPU menyiapkan sarana penunjang sidang.
Setelah berhasil mendatangkan dua juru alih bahasa dari Guru Bahasa Inggris SMK 1 Tegallalang, Ubud, sidang akhirnya bisa dimulai.
Sesaat setelah membuka sidang, majelis hakim langsung menanyakan kepada terdakwa perihal bahasa yang akan digunakan selama proses persidangan.
"Kalau bisa, terdakwa minta penerjemah bahasa Italia. Tapi kalau tidak ada, bahasa Inggris juga tidak apa-apa," kata Jacob Antolis, penasehat hukum Roberto Gamba menirukan ucapan kliennya.
Atas permintaan itu, majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk menyediakan penerjemah berbahasa Italia, namun permintaan itu sempat ditolaknya.
"Tapi selama di depan penyidik, terdakwa didampingi penerjemah berbahasa Inggris," kata JPU Wayan Meret membantah perintah hakim.
"Kasus terdakwa sekarang sudah di pengadilan," sahut Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan.
Dengan demikian, imbuhnya, hakim berwenang untuk memerintahkan jaksa menyediakan penerjemah bahasa Italia seperti yang diminta terdakwa, agar proses persidangan bisa berjalan lancar.
"Kami tanya sekarang, apakah jaksa sanggup menyediakan penerjemah bahasa Italia ? Kami minta yang bersertifikasi. Kalau tidak sanggup, majelis hakim akan mengambil sikap sendiri," kata Agus menegaskan.
Setelah beberapa kali beradu argumen, akhirnya tim JPU menyerah dan meminta waktu satu minggu untuk mencari penerjemah bahasa Italia bersertifikat.
Sementara di meja seberang, Jacob Antolis, penasehat hukum terdakwa Gamba, terlihat mengumbar senyum kemenangan.
Kajari Gianyar Anita, SH menolak disebut timnya tidak cermat dalam menyiapkan perangkat persidangan. "Surat penetapan hakim itu hanya berisi perintah menyediakan penerjemah independen, tidak disebutkan bahasa Inggris atau Italia," katanya.
Selain anggota keluarga terdakwa Roberto Gamba, ruang sidang juga disesaki oleh pengunjung dari sejumlah pihak terkait.
Di antaranya Ketua Majelis Madya Desa Pekraman (MMDP) Gianyar AA Alit Asmara, anggota Komisi D DPRD Gianyar Nyoman Arjawa, perwakilan PPHDI Gianyar, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar Anita Asterida yang memantau langsung jalannya persidangan.
Selain Roberto Gamba, terdakwa lain dalam kasus terkait yakni Gusti Lanang Sidemen dan Komang Oka Sukaya yang batal disidang.
Hal itu disebabkan ketua majelis hakim kedua terdakwa, yakni Ketut Anom Wirakanta yang juga Ketua PN Gianyar, tengah mengikuti rakor di luar kota.(*)