Denpasar (Antara Bali) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap seorang wanita berinisial RR (22) menjadi pengedar narkoba yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Kerobokan.
"Kami akan panggil narapidana itu. Minggu ini akan kami koordinasikan dengan pihak lapas," kata Kepala BNNP Bali, Brigadir Jenderal Putu Gede Suastawa di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, hal itu terungkap saat petugas memeriksa RR yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang tidak diketahui nama dan alamatnya yang merupakan kaki tangan narapidana berinisial JH itu.
Dia menjelaskan bahwa ditangkapnya tersangka atas pengembangan mantan suaminya yang berinisial SW yang juga ditangkap BNNP Bali pada Desember 2015 dan saat ini sedang proses penyidikan.
RR yang diketahui berasal dari Jenggawa, Jember, Jawa Timur itu ditangkap pada Selasa (26/1) sekitar pukul 12.30 wita di kamar kosnya di Jalan Kertadalem, Denpasar.
Petugas mendapati di bagasi motornya dengan nomor polisi DK-5446-AL disembunyikan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,16 gram yang sudah terangkum dalam 10 paket.
Di dalam kamar kos tersangka, petugas mendapati 21 paket sabu dengan berat bersih 7,86 gram, satu buah timbangan digital, dan satu bendel kertas klip.
Dari hasil interograsi petugas kepada tersangka, diketahui bahwa wanita dengan tato di kaki kirinya itu mendapatkan narkoba sebanyak empat kali dengan waktu dan tempat yang berbeda.
RR dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (WDY)