Kuta (Antara Bali) - Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang warga negara Inggris, Stephen Russell Hakes (58) yang kedapatan membawa ganja seberat tiga gram bruto.
"Ganja itu disembunyikan di bagian pantat pelaku," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, Budi Harjanto di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.
Menurut dia, pria kelahiran Watford 26 Desember 1958 itu ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai dari Dong Mueang, Thailand, menumpangi pesawat AirAsia, FD-396 rute Don Mueang-Denpasar sekitar pukul 12.00 Wita pada 9 Januari 2016.
Dengan mengandalkan teknologi yang mampu mengidentifikasi pergerakan penumpang, pelaku telah menjadi target dari petugas saat turun dari pesawat, koridor kedatangan, pemeriksaan imigrasi dan pemeriksaan di area pabean.
Awalnya petugas memeriksa barang bawaan pelaku baik manual maupun menggunakan mesin pemindai, X-ray.
Namun petugas tidak menemukan barang terlarang. Kecurigaan petugas kemudian beralih ke badan pelaku dengan melakukan pemeriksaan.
Petugas akhirnya mendapati bungkusan plastik bening berisi potongan-potongan tanaman berwarna cokelat.
Setelah dilakukan pengujian menggunakan "narcotic test", terindikasi sebagai sediaan narkotika jenis mariyuana atau ganja sebesart tiga gram bruto.
Atas perbuatannya pensiunan dari Inggris itu diamankan petugas dan diancam melanggar pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang anrkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Pelaku juga diancam denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (WDY)
BC Bali Tangkap WN Inggris Bawa Ganja
Rabu, 13 Januari 2016 14:47 WIB