"Kami menunggu surat edaran itu, karena sampai saat ini belum kami terima," ujar Yudha Saka, usai menghadiri sidang paripurna DPRD Badung, di Mangupura, Selasa.
Ia mengatakan, apabila surat edaran itu resmi diterima, Pemkab Badung siap menindaklanjuti hal itu, sehingga menciptakan keamanan dan kedamaian menjelang Tahun Baru.
Sebelumnya, Gubernur Bali mengeluarkan surat edaran Nomor 220/26405/Bid.II/BKPB tertanggal 23 Desember 2015, yang diharapkan menjaga keamanan masyarakat di Pulau Dewata.
Selain itu, upaya itu diharapkan mampu mencegah terjadinya bentrokan dua ormas yang ada di Bali itu dan menginstruksikan wali kota dan Bupati se-Bali untuk menertibkan baliho, spanduk dan media lainnya milik ormas.
Keluarnya surat edaran Gubernur Bali itu, sebagai tindaklanjut hasil rapat koordinasi di Mapolda Bali pasca-bentrok ormas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Krobokan, Denpasar dan Jalan Teuku Umar Denpasar Barat beberapa waktu lalu. (WDY)
Pewarta: Pewarta: I Made Surya: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.