Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali Wayan Tagel Arjana meminta aparat pemerintah yang berwenang menanggani periklanan di kabupaten dan kota untuk menurunkan reklame atau baliho yang telah kedaluwarsa sebagai upaya menjaga keindahan Bali sebagai Pulau Dewata.
"Saya minta aparat pemerintah membersihkan baliho maupun spanduk yang selama ini dipasang menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2016 untuk diturunkan," katanya di Denpasar, Rabu.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali itu, baliho atau spanduk yang diturunkan tersebut berdasarkan prosedur. Termasuk juga baliho yang dipasang selama ini oleh organisasi masyarakat atau ormas.
"Saya harapkan semua baliho dan spanduk yang telah kedaluwarsa agar segera diturunkan. Baik oleh pemiliknya maupun diturunkan secara paksa oleh petugas dinas kebersihan dan satpol PP setempat," ujar politikus Partai Gerindra ini.
Tagel Arjana mengatakan baliho yang telah kedaluwarsa tidak dicabut justru akan menganggu keindahan wajah kota. Bahkan jadi sorotan oleh wisatawan yang kebetulan berlibur di Bali.
"Oleh karena itu, semua elemen masyarakat agar menjaga keindahan perkotaan, dan wisatawan yang berlibur di Pulau Dewata merasa nyaman melihat pemandangan sekitarnya," ujarnya.
Apalagi sebelumnya, kata dia, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengeluarkan Surat Edaran mengenai pelarangan pemasangan baliho oleh ormas. Karena dalam upaya menjaga keamanan Bali tetap kondusif pascatragedi berdarah dua ormas bentrok pada akhir 2015 lalu.
"Dengan kejadian itulah alasan gubernur mengeluarkan surat edaran pelarangan pemasangan baliho dari ormas tersebut. Ini bertujuan menjaga keamanan dan kondusifitas masyarakat, sehingga tidak ada lagi gesekan antarormas," katanya.
Di lapangan masih ada sejumlah baliho dari ormas yang bertengger kokoh di perempatan jalan dan kawasan strategis lainnya. Sampai saat ini belum diturunkan pemiliknya. Seperti di kawasan Jalan Gatot Subroto, Renon dan lainnya. (WDY)
Aparat Diminta Tertibkan Baliho Kadaluarsa di Bali
Rabu, 13 Januari 2016 13:12 WIB