Denpasar (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sejumlah pelanggaran terkait operasional pada Bank Perkreditan Rakyat di Provinsi Bali selama tahun 2015.
Kepala OJK Bali, Zulmi ditemui pada Evaluasi Kinerja BPR se-Bali di Denpasar, Senin, tidak menyebutkan jumlah BPR yang ditemukan melakukan pelanggaran namun ia menyatakan bahwa tidak banyak BPR yang melanggar.
"Kami carikan solusi terbaik untuk perbaikan kinerja bank yang bapak/ibu kelola," katanya kepada sejumlah komisaris dan direktur BPR yang hadir dalam evaluasi tahunan itu.
Sebagian besar pelanggaran itu, lanjut dia, menyangkut pelanggaran ketentuan dan kelemahan-kelemahan baik di bidang kredit,
dana, operasional, kelembagaan, dan kepengurusan serta penerapan tata kelola.
"Kalau NPL (kredit macet) kecil tetapi mengapa ROA (return on assets/pengembalian aset) juga kecil. Secara logika, ini ada sesuatu," ucapnya menyebutkan contoh pelanggaran yang ditemukan1.
Zulmi dalam sambutannya menyebutkan bahwa pelanggaran itu di antaranya rekayasa pemberian kredit, memalsukan kondisi BPR yang sebenarnya, bunga deposito yang dibayar di muka, memberikan produk seperti yang dilakukan bank umum.
"Kita boleh kreatif tetapi tetap dalam koridor aturan yang berlaku," ucapnya.
Zulmi menekankan bahwa rata-rata masalah tersebut berasal dari kesalahpahaman dalam manajemen bukan karena persaingan.
"Untuk itu, ke depan BPR harus menerapkan prinsip `good corporate governance` diimplementasikan. Prinsip transparansi, akuntabilitas, inklusif dan `feasible` (kelayakan)," ucapnya.
Ia mengingatkan apabila ditemukan unsur pidana, maka OJK berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi pada sektor jasa keuangan.
"Ketentuan pelaksanaannya telah disusun oleh OJK dan dalam waktu dekat ini akan segera ditetapkan dan dipublikasikan," katanya.
Sementara itu Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Bali I Ketut Wiratjana mengimbau agar BPR mematuhi peraturan OJK untuk meminimalkan pelanggaran.
"Kami selalu mengimbau kepada teman-teman di BPR untuk mematuhi aturan OJK kepada dirksi maupun pemegang saham sehingga pelanggaran bisa diminimalkan," katanya. (WDY)
OJK Temukan Pelanggaran Operasional BPR Di Bali
Senin, 14 Desember 2015 12:28 WIB