Nusa Dua, Bali (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali memitigasi kendala yang dihadapi dalam sinergi antara perusahaan pinjaman daring (pindar) dengan bank perekonomian rakyat (BPR) untuk mengantisipasi wanprestasi debitur.
“Sebelum kerja sama, ada piloting review yang akan dievaluasi pengawas OJK sebelum diwajibkan dalam pelaksanaan secara menyeluruh,” kata Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 2 OJK Provinsi Bali Yan Jimmy Hendrik Simarmata di sela forum kolaborasi AFPI bersama Bantusaku di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin.
Menurut dia, upaya itu dilakukan untuk antisipasi permasalahan yang ditemukan sebelumnya dari kerja sama antara perusahaan pindar dengan BPR yaitu mayoritas debitur berlokasi di luar wilayah BPR.
Akibatnya, lanjut dia, BPR sulit melakukan penagihan ketika debitur wanprestasi yang ada di luar wilayah operasi BPR itu.
Ia memaparkan temuan lain yang perlu menjadi perhatian yakni perjanjian kerja sama antara BPR dan perusahaan pindar tidak mengatur klaim asuransi yang bersifat administrative service only (ASO).
Sehingga, ketika debitur wanprestasi maka BPR hanya mendapatkan penggantian sebesar premi.
Selain itu, kata dia, ada juga realisasi klaim asuransi yang relatif lama.
Yan menambahkan per Juni 2025, ada 13 BPR di Bali yang kerja sama penyaluran kredit dengan 11 perusahaan pindar dengan jumlah 2.559 rekening dan baki debet sebesar Rp47,03 miliar.
Selain harus melaksanakan piloting review, imbuh dia, kerja sama yang dilakukan harus memperhatikan kesesuaian teknologi sistem informasi antara BPR dengan perusahaan pindar dan kolaborasi dilakukan setelah mendapatkan lampu hijau dari pengawas BPR masing-masing.
Mitigasi itu dapat dilakukan untuk peluang kerja sama antara BPR dengan perusahaan pindar mendatang mengingat potensi yang besar untuk digarap.
“Kolaborasi fintech, BPR dan perbankan sangat besar dalam upaya mendukung peningkatan ekonomi di Bali, tapi tetap harus sesuai koridor ketentuan,” ucapnya.
Sementara itu, OJK Bali mencatat berdasarkan data secara umum kinerja perbankan di Bali per Juni 2025 tumbuh positif yakni realisasi kredit perbankan mencapai Rp115,82 triliun atau tumbuh 6,82 persen dibandingkan periode sama 2024 mencapai Rp108,42 triliun.
Begitu juga dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp200,25 triliun atau tumbuh 9,90 persen dibandingkan periode sama 2024 mencapai Rp182,21 triliun.
Dari sisi kategori debitur, pelaku UMKM menguasai porsi mencapai 51,22 persen dengan nominal Rp59,32 triliun dan sisanya sebesar 48,78 persen adalah debitur non UMKM dengan realisasi Rp56,50 triliun.
Sedangkan dari sisi penggunaan, kredit perbankan di Bali digunakan untuk kegiatan produktif mencapai 58,37 persen terdiri dari 33,19 persen modal kerja dan 25,18 persen untuk investasi dan sisanya sebesar 41,63 persen merupakan kredit konsumtif.
Ada pun saat ini di Bali jumlah BPR mencapai 128 bank konvensional dan satu BPR Syariah.
