Bogor (Antara Bali) - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan, strategi pengampunan pajak atau tax amnesty penting untuk segera diterapkan agar mampu memperbaiki masalah mendasar dari kekurangan penerimaan pajak.
"Masalah utama dalam pajak ini ada di administrasi pajak dan tax compliance.
Itu juga yang membuat rasio penerimaan pajak terhadap PDB turun pada
2013-2014 padahal perekonomian tumbuh saat itu," kata Brodjonegoro, di
Bogor, Sabtu malam.
Dengan pengampunan pajak, pemerintah mampu memperbaiki basis data
wajib pajak untuk menggali penerimaan. Jika pemerintah sudah memiliki
basis data wajib pajak yang memadai, upaya meningkatan penerimaan pajak
akan lebih mudah untuk tahun berikutnya.
"Namun, pengampunan ini tidak bisa diampuni setiap tahun. Kami terapkan supaya semua sistemnya jadi beres," ujarnya.
Brodjonegoro mengatakan pemerintah sedang mengupayakan untuk mempercepat penerapan "tax amnesty" ini.
Dia menginginkan pengampunan pajak dapat diberlakukan sebelum
pengajuan Rancangan APBN-Perubahan 2016, agar pemerintah dapat
mengajukan perkiraan penerimaan pajak pada 2016 secara menyeluruh.
Dia
memastikan pengampunan yang diberikan pemerintah adalah pengampunan
untuk sanksi pajak. Dengan kata lain, pengampunan tidak akan diberikan
untuk sanksi pidana.
"Kami juga mengharapkan respon pengampunan pajak ini akan bagus,
karena pada 2017 akan berlaku keterbukaan informasi antarnegara.
Istilahnya pada 2017, nowhere to hide, tidak akan ada uang yang dapat disembunyikan," kata dia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Pramudito,
sebelumnya mengungkapkan penerimaan dari pengampunan pajak minimal dapat
memperoleh Rp60 triliun pada 2016.
Hal itu tidak terlepas dari kepemilikan aset perusahaan Indonesia
--yang belum optimal menyumbang pajak-- di salah satu negara asing bisa
mencapai Rp2.000 triliun.
"Kita bisa memperoleh Rp60 triliun tahun depan, tapi memang
UU-nya belum jadi. Tujuan dari pengampunan pajak juga untuk repatriasi
dana dari luar negeri, tidak hanya untuk pajak, sehingga uangnya
otomatis membantu perekonomian dalam negeri," ujar Pramudito.
Adapun target penerimaan perpajakan dalam APBN 2016 ditetapkan
sebesar Rp1.546,7 triliun atau lebih tinggi dari target penerimaan
perpajakan APBN-P 2015 yang diproyeksikan mencapai Rp1.489,3 triliun.
Pemerintah memastikan akan melakukan berbagai upaya ekstensifikasi
dan intensifikasi lainnya, selain "tax amnesty", agar penerimaan
perpajakan tersebut bisa tercapai sesuai target dan skema pembiayaan
APBN melalui utang bisa dikurangi. (WDY)
Pengampunan Pajak Perbaiki Masalah Mendasar Pajak
Minggu, 8 November 2015 13:06 WIB