Jakarta (Antara Bali) - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto
Seno Adji menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Pengampunan
Nasional yang diusulkan DPR tidak terkait langsung dengan tindak pidana
korupsi.
"Rancangan UU Pengampunan Nasional tidak ada kata-kata pelaku
korupsi jadi RUU itu terkait dengan tax amnesty," kata Indriyanto dalam
konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu.
RUU Pengampunan Nasional diajukan 33 anggota DPR dari fraksi Partai
Golkar, PDI-Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai
Kebangkitan Bangsa untuk menjadi RUU prioritas Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) 2015 meski belum pernah dibicarakan dalam
pembahasan Prolegnas 2-15 dan Prolegnas 2015-2019.
"Tujuan RUU Pengampunan Nasional itu kan bukan pemutihan tindak
pidana tapi untuk memasukkan uang dari masyarakat Indonesia yang beredar
di luar untuk ditingkatkan lagi ke Indonesia yang terkait dengan
permasalah-permasalahan pajak, pajaknya itu salah satunya adalah terkait
dengan tindak pidana korupsi," ungkap Indriyanto.
Menurut RUU tersebut, Pengampunan Nasional adalah penghapusan pajak
terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi
pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan
membayar uang tebusan.
Setiap orang Pribadi atau Badan berhak mengajukan permohonan
Pengampunan Nasional dengan menyampaikan Surat Permohonan Pengampunan
Nasional. Terdapat sejumlah pengelompokkan tarif uang terbusan
berdasarkan periode Surat Permohonan Pengampunan Nasional yaitu sebesar 3
persen, 5 persen dan 8 persen berdsarkan harta yang dilaporkan. Sehingga RUU ini menurut Indriyanto pun lebih fokus kepada pengampunan pajak para wajib pajak.
Dalam RUU ini juga diatur mengenai pembentukan Satuan Tugas
Pengampunan Nasional melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran
Surat Permohonan Pengampunan Nasional beserta lampirannya (pasal 8).
Dengan diterapkannya kebijakan pengampunan nasional, masyarakat
pembayar pajak yang merasa bersalah dan hendak meminta pengampunan atas
harta yang dimiliki, diharapkan akan bersedia memenuhi panggilan
pemerintah untuk ikut serta dan sukarela untuk segera melaporkan harta
kekayaan yang ada di dalam dan luar negeri serta membayar uang tebusan
untuk memperoleh pengampunan. (WDY)
RUU Pengampunan Nasional Tak Langsung Terkait Korupsi
Kamis, 8 Oktober 2015 6:52 WIB