Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengagendakan sidang di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Sedap Malam, Denpasar, Selasa (10/11), terkait pembunuhan Engeline (8) dengan terdakwa Margrit Megawe dan Agustay Hamdamay.
"Ya, kami pastikan mendatangi TKP pekan depan pagi hari, karena ingin memperkuat kualitas keterangan saksi agar tidak berbeda-beda dari petunjuk-petunjuk yang ada," kata Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga, di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, dengan mendatangi TKP itu dapat memastikan apakah keterangan saksi yang mendengar jeritan korban Engeline saat dipukul ibu angkatnya cukup jelas terdengar.
Sedangkan, kesaksian dari Rahmat Handono dan Susiana yang tidak melihat secara langsung kejadian itu sehingga hakim ingin melihat seperti apa jarak, lokasi dan kondisi kamar terdakwa Agustinus, Margrit dan saksi itu.
"Kami juga ingin menggali bagaimana hubungan terdakwa dengan korban sebelum terjadinya pembunuhan itu," ujarnya.
Dengan meninjau langsung TKP itu, lanjut dia, akan menjadi pertimbangan para hakim untuk membandingkan data dan fakta dilapangan nanti.
Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa Hukum Agustay Hamdamay menilai, keinginan hakim untuk menggelar sidang di lokasi kejadian sudah sangat bijaksana, karena dengan melihat situasi lingkungan rumah Margrit itu hakim akan mengetahui situasi pembunuhan tersebut.
Menurut dia, orang normal yang bukan seorang pakar hukum apabila mendatangi TKP menilai sangat mustahil seorang majikan tidak mengetahui ada jazad mayat yang dikuburkan di halaman rumahnya.
"Dengan adanya hal ini akan memperjelas bagaimana situasi saat terjadinya pembunuhan itu, yang sangat tidak masuk akal apabila tidak diketahui majikannya sendiri (Margrit)," ujarnya.
Ia menegaskan, untuk data (saksi) yang dihadirkan dalam persidangan itu, akan lebih meyakinkan hakim saat menggelar sidang di TKP.
Oleh sebab itu, dengan adaya keinginan hakim untuk menggelar sidang langsung dengan melihat TKP akan sangat menguntungkan keadilan Agustay Hamdamay. (WDY)