Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Perdagangan akan menyederhanakan
perdagangan gula antar pulau salah satunya dengan menghapus ketentuan
Surat Persetujuan Perdagangan Gula Antar Pulau (SPPGAP) khusus untuk
gula kristal putih.
"Kita menyetujui untuk mencabut SPPGAP, khusus untuk gula kristal
putih," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian
Perdagangan, Srie Agustina, di Jakarta, akhir pekan ini.
Srie mengatakan, selama ini baik untuk gula kristal putih dan
gula kristal rafinasi wajib memiliki SPPGAP untuk melakukan perdagangan
antar pulau, dengan pertimbangan agar pengawasan yang dilakukan bisa
lebih mudah. Namun, seringkali dengan adanya SPPGAP tersebut menghambat
suplai ke daerah yang membutuhkan.
"Banyak daerah belum berani mengeluarkan dan melakukan pengiriman
antar pulau karena harus ada rekomendasi dari dinas provinsi, itu yang
dianggap menghambat dimana pada saat akan mengantarpulaukan harus
menunggu lama sementara daerah lain sudah membutuhkan," kata Srie.
Srie menjelaskan, dengan dicabutnya SPPGAP tersebut nantinya
diharapkan daerah yang mengalami surplus bisa lebih cepat memasok daerah
yang minus sehingga disparitas harga juga bisa dikurangi.
"Akan tetapi, khusus untuk SPPGAP gula kristal rafinasi masih tetap diberlakukan, untuk menghindari rembesan," ujar Srie.
Langkah untuk mencabut SPPGAP tersebut merupakan tindak lanjut
dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi oleh pemerintah beberapa
waktu lalu. Selain menghapus SPPGAP tersebut juga dihapuskan Perdagangan
Gula Antar Pulau Terdaftar (PGAPT) dengan mencabut Keputusan Menteri
Perdagangan dan Perindustrian (Kepmenperindag) No 61 tahun 2004.
Selain itu, direncanakan juga untuk penyederhanaan dimana pelaku
usaha yang dapat mengantarpulaukan gula kristal rafinasi hanya produsen
gula rafinasi tersebut dan juga penghapusan persyaratan rekomendasi dari
Kementerian Perindustrian untuk gula kristal rafinasi antar pulau.
Paket deregulasi dan debirokratisasi pada Kementerian Perdagangan
yang merupakan hasil lanjutan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan
Ekonomi itu, menyangkut 32 regulasi yang terbagi dari sebanyak 30
Peraturan Menteri Perdagangan dan dua Peraturan Direktur Jenderal.
Dari 32 regulasi tersebut diklasifikasi menjadi delapan regulasi
yang masuk dalam paket deregulasi dan 24 regulasi yang masuk dalam
paket debirokratisasi. Kementerian Perdagangan mengatur 121 izin
ekspor-impor, dimana sebanyak 74 izin diantaranya melibatkan
rekomendasi dari 20 Kementerian atau Lembaga.
Dalam paket deregulasi tersebut, Kemendag menghapus dan atau
menghilangkan 38 izin yang meliputi empat izin jenis Eksportir Terdaftar
(ET), 21 izin jenis Importir Terdaftar (IT) dan 13 izin jenis Importir
Produsen atau 31,4 persen. (WDY)
Kemendag Sederhanakan Perdagangan Gula Antar Pulau
Minggu, 20 September 2015 21:39 WIB