Denpasar (Antara Bali) - Dinas Kebudayaan Provinsi Bali tetap menyiapkan kelengkapan administrasi untuk pencairan bantuan keuangan khusus bagi "desa pakraman" atau desa adat dan subak, meskipun belum dapat dipastikan waktu pencairannya karena terkendala perubahan regulasi.
"Kami bertanggung jawab dari sisi kelengkapan administrasim tetap akan menyiapkan kelengkapan itu supaya tidak sampai terjadi keterlambatan," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha, di Denpasar, Jumat.
Ia mengemukakan, kelengkapan administrasi pencairan BKK diantaranya seperti pakta integritas, berbagai surat pernyataan yang harus ditandatangani kepala desa, termasuk kwitansi penerimaan, dan sebagainya.
"Tetapi bukan kami yang mencairkan uangnya, meskipun Disbud sebagai `leading sector`-nya. Nanti Biro Keuangan yang mengeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D), sambil menunggu kepastian bisa dicairkan atau tidak," ujarnya.
Setelah dikeluarkan SP2D dari Biro Keuangan, proses selanjutnya uang akan ditransfer lewat BPD Bali ke rekening masing-masing desa.
Dewa Beratha menambahkan, hingga saat ini sudah sekitar 80 persen dari total desa pakraman di Bali sudah menyampaikan proposalnya ke Disbud Bali. Tetapi dari dari jumlah tersebut, kelengkapan administrasinya yang sudah benar sekitar 60 persen, dan sisanya masih dalam tahap perbaikan.
"Untuk yang administrasinya sudah benar, sebagian sudah dibawa ke Biro Keuangan juga," ucap mantan Karo Kesra Pemprov Bali itu.
Pihaknya sangat berharap, aturan salah satu pasal dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur penerima hibah dan BKK adalah lembaga yang berbadan hukum Indonesia, khususnya untuk Bali bisa dikecualikan.
"Bagaimanapun peran desa pakraman sangat penting sebagai benteng pertahanan kebudayaan, sedangkan pemerintah sifatnya hanya memfasilitasi dan mendukung. Masyarakat di desa pakramanlah yang mempunyai andil besar melestarikan," katanya.
Sementara itu, Plh Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Bali Dewa Sunarta mengaku belum mengetahui dengan persis jumlah SP2D yang telah dikeluarkan terkait BKK dan hibah untuk desa pakraman tahun ini.
"Saya baru menyelesaikan diklat, saya akan cek dulu dan koordinasikan dengan jajaran, karena hari ini saya baru ngantor," ujarnya.
Namun, Sunarta mengatakan jajaran Pemprov Bali sebelumnya sudah sempat pula berkoordinasi terkait hal itu pada pemerintah pusat yang diwakili oleh Asisten III Setda Provinsi Bali.
"Yang jelas sampai sekarang belum diambil keputusan bisa dicairkan atau tidak, masih dikoordinasikan pula terkait dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri," kata Sunarta.
Tahun ini, setiap desa pakraman di Bali direncanakan mendapatkan dana BKK dari Pemprov Bali sebesar Rp200 juta, sedangkan setiap subak (petani lahan sawah) dan subak abian (lahan kering) mendapatkan Rp50 juta. Yang akan mendapatkan BKK tersebut, total ada 1.488 desa pakraman dan 2.530 subak dan subak abian. (WDY)
Disbud Tetap Siapkan Kelengkapan Administrasi BKK Desa
Jumat, 28 Agustus 2015 15:44 WIB