Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali mengumpulkan Majelis Madya Desa Pakraman dari sembilan kabupaten/kota di Pulau Dewata agar turut mengawal pencairan dana bantuan keuangan khusus dari pemprov setempat.
"Kami berkomitmen mempercepat proses pencairan dana BKK. Pencairan BKK untuk desa pakraman (desa adat) dan subak menjadi prioritas kami karena terkait dengan upaya penguatan dan pelestarian adat dan budaya," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana saat menggelar pertemuan tersebut, di Denpasar, Senin.
Dalam pertemuan tersebut yang juga mengundang Dinas Kebudayaan dan BPMPD kabupaten/kota dibahas mengenai perkembangan serta kendala yang dihadapi dalam pencairan BKK bagi 1.386 desa pakraman dan 2.559 subak yang tersebar di seluruh Bali. Masing-masing desa pakraman akan mendapatkan dana BKK sebesar Rp200 juta dan setiap subak sebesar Rp50 juta.
"Kalau ada yang menghambat, mari kita lawan dan atasi bersama," ucapnya sembari mengatakan bahwa Pemprov Bali tidak bisa bergerak sendiri dalam proses pencairan dana tersebut.
Menurut Lihadyana, dalam pencairan itu sangat terkait dengan pengajuan RAB (rencana anggaran biaya) dari bendesa desa pakraman (pimpinan desa adat) yang disampaikan melalui kepala desa.
"Oleh karena itu, kami mengimbau agar kepala desa kooperatif dalam mengawal proses pencairan BKK bagi desa pakraman dan subak," ujarnya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah perwakilan MMDP kabupaten/kota (organisasi yang menaungi desa pakraman) menyampaikan kendala yang dihadapi dalam proses pencairan dana BKK. Dewa Budarsa dari MMDP Buleleng menyambut positif komitmen Pemprov Bali dalam mengawal dan mendorong percepatan pencairan BKK.
Hanya saja, di lapangan pihaknya masih menemukan persoalan seperti kurang kompaknya kepala desa dan bendesa. "Dana BKK untuk sejumlah desa pakraman di wilayah kami memang sudah cair dan masuk ke APBDesa. Namun masih sulit dicairkan oleh bendesa," ujarnya.
Dia menyebut kalau kasus tersebut antara lain terjadi di Gerokgak dan Tejakula. Untuk itu, pihaknya berharap agar tim dari BPMPD Bali turun ke lapangan memberi pemahaman bagi aparat desa.
Menyikapi kasus seperti itu, Lihadnyana kembali mengingatkan bahwa posisi desa dinas dan desa pakraman bersifat dualitas.
"Kades bukan atasan Bendesa, keduanya harus sejajar dengan tugas masing-masing," kata Lihadnyana semberi berharap hal ini dipahami oleh para kepala desa dan bendesa sehingga program penguatan dan pelestarian adat budaya dapat dilaksanakan sejalan dengan pemberdayaan masyarakat desa.
Hingga saat ini, BPMPD Provinsi Bali telah memproses dan mencairkan BKK bagi 554 desa pakraman dan 1.254 Subak. Melalui berbagai upaya yang dilakukan, BPMPD menargetkan pencairan BKK tuntas September mendatang. (WDY)
Pemprov Bali Kumpulkan MMDP Bahas Pencairan BKK
Senin, 8 Agustus 2016 17:53 WIB