Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika memastikan hibah dan bantuan keuangan khusus untuk "desa pakraman" atau desa adat dan subak untuk 2015 bisa segera dicairkan.
Pastika mengemukakan kepastian itu usai menyampaikan Ranperda tentang APBD Bali 2016 di Denpasar, Selasa. "Bisa, bisa," jawab Pastika singkat ketika ditanya keberlanjutan bantuan BKK dan hibah untuk desa pakraman dan subak, yang sebelumnya sempat ragu untuk dicairkan terkait kendala regulasi.
Meskipun tahun ini bantuan tersebut bisa dicairkan, ucap dia, untuk pencairan ke depannya memerlukan beberapa penyesuaian seperti harus ada Pergub yang mengatur dan juga masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Pergub sedang dirancang oleh Sekda, karena tanpa Pergub, payungnya nggak ada," ucapnya.
Pastika menambahkan, bantuan untuk desa pakraman dan subak harus masuk dalam APBDes karena bantuan keuangan khusus (BKK) yang diberikan dari Pemprov Bali itu turunnya ke desa (desa dinas), dari desa dinas/kelurahan barulah diserahkan ke desa pakraman.
Di sisi lain, mantan Kapolda Bali mengemukakan jika mengacu pada regulasi, yang menjadi persoalan bagi Bali karena hibah intinya tidak boleh diberikan terus-menerus dan harus berbadan hukum.
Sedangkan untuk Bali, lanjut dia, hibah seringkali diberikan terus-menerus (setiap tahun) karena memang diperlukan sehingga terjadi masalah hukum tidak sesuai dengan kriteria hibah.
"Intinya, kami tetap mendukung masalah desa pakraman dan subak, yang berkaitan dengan adat, tradisi, budaya dan agama. Itu harus tetap kita dukung, tetapi tidak boleh melanggar peraturan, tinggal menyesuaikan saja," ucap Pastika.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun mengatakan berdasarkan hasil meminta fatwa ke Kementerian Dalam Negeri belum lama ini, khusus untuk Bali masih diberikan menggunakan aturan yang lama yakni Permendagri No 37 Tahun 2007 dalam penyaluran hibah dan BKK tersebut pada tahun ini.
"Namun, tahun depan, semua harus sesuai dengan Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa," ucap Cok Pemayun sembari mengatakan pihaknya saat ini sedang merancang Pergub sebagai kelengkapan regulasi untuk penyaluran hibah dan BKK untuk 2016.
Tahun ini, setiap desa pakraman di Bali direncanakan mendapatkan dana BKK dan hibah dari Pemprov Bali sebesar Rp200 juta, sedangkan setiap subak (petani lahan sawah) dan subak abian (lahan kering) mendapatkan Rp50 juta. Yang akan mendapatkan BKK tersebut, total ada 1.488 desa pakraman dan 2.530 subak dan subak abian.(APP)