Semarapura (Antara Bali) - Komisi B DPRD Kabupaten Klungkung, Bali, melakukan inspeksi mendadak ke proyek perbaikan kolam bermasalah milik Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kamus.
Sidak yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Klungkung I Wayan Sugati itu menemukan kegiatan proyek kolam itu tanpa didukung oleh administrasi yang lengkap.
Bahkan, kata Sugati, papan nama proyek baru dipasang setelah ada pemberitaan di media.
"Papan namanya baru dipasang, administrasinya amburadul, saya kira pengawasannya dari konsultan dan PU perlu diperketat," katanya.
Selain itu, kata Sugati, rombongan Komisi B juga menemukan ada sebagian proyek yang menggunakan bahan bekas.
"Proyek dengan nilai Rp74,4 juta ini digarap oleh CV Bali Sakapat," jelasnya.
Ketika ditanya apakah proyek tersebut dikerjakan salah seorang anggota DPRD Klungkung, Wayan Sugati mengatakan akan melakukan pengecekan lebih dalam.
Anggota Komisi B lainnya I Komang Gede Ludra juga mengatakan bahwa proyek perbaikan kolam tersebut amburadul. "Kualitas pengerjaannya tidak sesuai bestek," katanya.
Setelah meninjau proyek perbaikan kolam tersebut, Komisi B menuju ke proyek pembangunan ruang kelas di SMP PGRI Kabupaten Klungkung.
Pada proyek itu, pimpinan rombongan I Wayan Sugati sempat mengecek besaran besi yang dipakai untuk struktur bangunan.
"Kalau proyek di SMP PGRI itu tidak ditemukan masalah, " katanya.
Ia mengakui proyek senilai Rp596,27 juta yang dikerjakan oleh CV Okane. Namun pada proyek itu ditemukan proyek yang berdampingan dengan ruang kelas belajar tanpa pembatas.
Setelah meninjau kedua proyek ini, Komisi B langsung istirahat. Padahal sebelumnya Komisi B ingin meninjau beberapa proyek di Kecamatan Klungkung seperti proyek rumah jabatan Wabup, proyek jalan lingkar Desa Akah dan beberapa proyek lain.(*)