Denpasar (Antara Bali) - KPU Denpasar akan memberi peluang kepada calon lain yang diusung oleh partai tergabung dalam Koalisi Bali Mandara (KBM), karena calon Wali Kota Ketut Suwandhi tidak memenuhi persyaratan adminstrasi.
"Setelah kami klarifikasi ke Pak Suwandhi, surat yang dikirim bukan pengunduran diri, tapi karena tidak memenuhi persyaratan. Dengan demikian calon lain bisa diajukan oleh KBM (Partai Demokrat, Golkar, Gerindra, dan PKS)," kata Ketua KPU Denpasar Made John Darmawan di Denpasar, Kamis.
John Darmawan mengatakan bilamana dalam proses dinyatakan bahwa salah satu calon tidak memenuhi persyaratan akan dibuka kembali pendaftar sesuai dengan Peraturan KPU yang berlaku.
Dalam Peraturan KPU Nomor 12 pasal Tahun 2015, 89A ayat 1 yang menyatakan "bahwa dalam hal berdasarkan hasil penelitian perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon tidak ada atau hanya 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi persyaratan, KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran pasangan calon paling lama 3 (tiga) hari".
Kalau demikian adanya, kata dia, pasangan lain berkesempatan untuk bertarung pada Pilkada Serentak Desember 2015.
"Artinya kami akan membuka peluang pada kandidat lain untuk mendaftar pada kesempatan pembukaan pendaftaran cawali/cawawali," ucapnya.
Sementara pengamat sosial dan politik dari Universitas Pendidikan Nasional Denpasar Dr. Nyoman Subanda mengatakan partai yang tergabung dalam KBM ternyata tidak memiliki kader tangguh untuk dijadikan calon wali kota/calon wakil wali kota.
"Terbukti begitu Pak Suwandhi tak memenuhi syarat administrasi, maka KBM kebingungan mencari penggantinya. Artinya kader yang dipersiapkan belum maksimal atau mungkin kurangnya pendidikan politik di kalangan partai politik," katanya. (WDY)
KPU Berikan Peluang Daftar Kembali Kandidat Cawali
Jumat, 14 Agustus 2015 7:26 WIB