Denpasar (Antara Bali) - Rouhollah Serish Abadi bin Samad (26) warga negara Iran dituntut 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, karena terbukti bersalah membawa sabu-sabu seberat 1,047 kg bruto ke Bali.
"Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider dua tahun kurungan," tegas jaksa penuntut umum (JPU) I Made Tangkas, SH di PN Denpasar, Senin
Jaksa dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum mengimpor sabu-sabu seberat 1,047 kilogram.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa dinilai melanggar pasal 113 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasar fakta-fakta yang terungkap di persidangan, semua keterangan saksi-saksi dirangkaikan keterangan terdakwa saling bersesuaian sehingga jaksa menemukan petunjuk adanya tindak kejahatan terdakwa .
Dari keterangan saksi diketahui, terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai pada Kamis 13 Mei 2010 sekitar pukul 20.35 Wita, di pintu kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai setelah turun dari pesawat Qatar Airways.
Petugas curiga, saat melihat terdakwa ketakutan saat mengambil koper biru tua yang dibawanya. Kecurigaan lain dari jadwal penerbangan dalam tiket elektronik yang digunakan terdakwa, tercatat terdakwa hanya transit di Bandara Ngurah Rai.
"Saat itu terdakwa terbang dari Damascus-Doha-Denpasar pada hari yang sama," ujar Jaksa.
Petugas mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan saat koper dibuka, hanya menemukan sedikit barang-barang milik terdakwa dan tidak menemukan narkotika.
Namun setelah koper digosok dengan ion scan, akhirnya dipastikan di dalam koper terdakwa ada narkotika. Setelah dibongkar, ditemukan sabu-sabu seberat 1,047 kilogram tersimpan dengan rapi.
Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan pada persidangan pekan depan. (*)