Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan
Presiden (Perpres) tentang pakaian bekas asal impor yang nantinya akan
dimasukkan dalam daftar barang yang dilarang diperdagangkan di dalam
negeri.
"Sesungguhnya pelarangan impor pakaian bekas itu sudah ada, namun
dalam penanganan ada kelemahan. Kita sedang mempersiapkan Perpres yang
akan mengatur tiga hal," kata Direktur Impor Direktorat Jenderal
Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Thamrin Latuconsina
dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.
Thamrin menjelaskan bahwa dalam Perpres tersebut nantinya akan
diatur lebih menyeluruh terkait pelarangan impor, pembatasan, dan juga
pengawasan terhadap pakaian bekas yang sudah beredar. Perpres tersebut
rencananya akan dikeluarkan pada awal Agustus 2015.
Kementerian Perdagangan, lanjut Thamrin, telah mengeluarkan
Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan
Impor Pakaian Bekas, karena pada Pasal 2 disebutkan bahwa pakaian bekas
dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Selain itu, pakaian bekas yang masuk ke Indonesia pada atau
setelah berlakunya aturan itu, akan dimusnahkan. Dan bagi para importir
yang melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi administratif dan sanksi
lain sesuai ketentuan yang berlaku.
"Supaya ada kepastian hukum, Mendag menerbitkan Permendag 51/2015
tersebut, yang akan berlaku dua bulan sejak dikeluarkannya aturan ini,"
ujar Thamrin.
Sementara untuk Perpres, lanjut Thamrin, nantinya juga akan
mengatur penanganan untuk peredaran pakaian bekas yang terjadi di dalam
negeri. Selama ini, pemerintah masih kesulitan untuk membuktikan di
pengadilan apakah pakaian tersebut merupakan pakaian impor bekas atau
tidak dikarenakan barang tersebut masuk secara ilegal ke Indonesia.
Salah satu kasus adalah terdapat sebanyak 23 kontainer atau kurang
lebih setara dengan 5.100 ball pakaian bekas di Sidoarjo yang berada
dalam pengawasan Bea Cukai Surabaya. Namun, BC Surabaya kalah dalam
proses praperadilan di Pengadilan Tinggi sehingga pakaian tersebut
diperintahkan untuk dikembalikan yang nantinya akan diedarkan ke pasar
dalam negeri oleh pemiliknya.
"Jika hanya Permendag saja tidak akan cukup, itu hanya mengunci
agar tidak bisa impor. Untuk mengatasi yang beredar sedang dirumuskan
payung hukumnya," kata Thamrin.
Thamrin menambahkan untuk menangani pakaian impor bekas ilegal
tersebut bukan perkara mudah karena pemerintah masih kesulitan untuk
membuktikan bahwa pakaian tersebut memang ilegal jika tidak ada
pengakuan dari pelaku.
"Kasus yang di Surabaya, pakaian bekas itu diperdagangkan
antarpulau. Hakim mempertimbangkan bahwa fakta dan dasar hukum untuk
penangkapan barang dari antarpulau tersebut kurang kuat sehingga
dikembalikan ke pemiliknya," ujar Thamrin.
Sesungguhnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang
Perdagangan, impor barang harus dalam keadaan baru. Sementara untuk
pakaian bekas, Kementerian Perdagangan telah melarang importasinya
melalui Kepmenperindag No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang yang Diatur
Tata Niaga Impornya.
Selain itu juga melalui Kepmenperindag No. 642/MPP/Kep/9/2002
tentang Perubahan Lampiran I Kepmenperindag No. 230/MPP/Kep/7/1977
tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya. (WDY)
Pemerintah Siapkan Perpres Larang Peredaran Pakaian Bekas
Selasa, 14 Juli 2015 22:08 WIB