Denpasar (Antara Bali ) - Tim gabungan dari unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar, Kantor Imigrasi, TNI, dan Polri melakukan inspeksi mendadak terhadap warga negara asing (WNA) yang menyewa rumah atau vila di kawasan Sanur, Bali.
Ketut Suparma dari Kantor Imigrasi Denpasar, di Sanur, Bali, Selasa, mengatakan bahwa langkah inspeksi mendadak (sidak) terhadap WNA guna menertibkan dokumen mereka sebagai persyaratan untuk tinggal di Bali, khususnya di Denpasar.
"Kami bersama tim gabungan turun ke lapangan guna melakukan pengecekan dokumen bagi WNA yang tinggal di Denpasar," katanya.
Ia mengatakan sasaran sidak kali ini adalah kawasan Jalan Kutat Lestari, Banjar Belanjong, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan.
Dari sidak tersebut ditemukan sebagian besar WNA tidak memiliki surat keterangan tempat tinggal sementara (SKTTS) sebagai syarat untuk mengurus kartu izin tinggal terbatas (Kitas).
Suparma menjelaskan untuk persyarakat pengurusan Kitas semua WNA wajib melampirkan SKTTS. Namun, masih banyak yang tidak memiliki SKTTS karena pengurusan Kitas sebelum 2013 sehigga tidak wajib juga melampirkan SKTTS.
"Setelah 2013, semua WNA yang ingin mengurus Kitas wajib melampirkan SKTTS. Ini bentuk pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia," ujarnya.
Sidak yang dilakukan kali ini, kata Suparma, selain mencocokkan tempat tinggal sesuai dengan Kitas juga untuk mengecek visa yang dimiliki oleh WNA.
Dengan adanya pengawasan Pemkot Denpasar, dia berharap makin meningkatkan kesadaran WNA untuk melengkapi diri dengan dokumen demi untuk kenyamanan mereka tinggal di Bali.
Sekretaris Badan Kesbangpol Denpasar I Gusti Agung Putera Dhyana didampingi Kabid Ketahanan Bangsa I Made Sumarsana dan Kasubid Ketahanan Seni, Budaya, Agama, dan Kepercayaan I B. Andika Putra Manuaba mengatakan bahwa sidak tersebur rutin dilaksanakan di empat kecamatan di Kota Denpasar.
"Kali ini kami menyasar WNA yang berkediaman di kawasan wisata Sanur Kauh untuk mendata dan mengetahui keberadaan maupun meningkatkan kedisplinan WNA dalam mengurus administrasi selama tinggal di Kota Denpasar," ujarnya.
Ia juga mengharapkan aparat desa dapat melakukan pendataan serta melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kesbangpol yang nantinya dapat menindaklanjuti keberadaan WNA di masing-masing wilayah desa.
"Warga negara asing yang tinggal lebih dari 1 x 24 jam di suatu wilayah harus melaporkan diri kepada aparat di desa/kelurahan sehingga tidak dianggap sebagai penduduk ilegal," kata Putera Dhyana.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa Sanur Kauh Wayan Wita mengatakan bahwa sidak dan pengawasan yang langsung dilakukan tim gabungan dari Pemkot Denpasar membawa dampak positif terhadap kesadaran WNA untuk melaporkan diri terkait dengan keberadaannya.
Meski demikian, kata dia, masih ada WNA yang tidak melapor diri karena masa Kitas masih berlaku seperti ditemukan di Banjar Belanjong.
"Melalui sidak ini, kami juga melakukan sosialisasi terhadap WNA agar mengurus SKTTS untuk melengkapi dokumennya," ujarnya.
Saat ini, jumlah WNA yang telah terdata di Desa Sanur Kauh sebanyak 238 orang. Menurut dia, masih relatif banyak WNA yang belum melapor diri terkait dengan keberadaan mereka di wilayah Sanur Kauh.
"Kami berharap melalui sidak ini akan makin meningkatkan kesadaran WNA, terutama para sponsor, untuk melaporkan keberadaan WNA," katanya.(I020)