Ubud (ANTARA) - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali menyebutkan pihaknya tidak menangani terkait administrasi kependudukan warga negara asing (WNA) melainkan penindakan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra menanggapi pernyataan aparat desa terkait banyaknya WNA meminta penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dalam rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Ubud, Kabupaten Gianyar, Jumat.
“Pihak Imigrasi tidak memiliki wewenang menindak orang asing tersebut kecuali terdapat penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan,” kata Ridha Sah Putra.
Menurut dia, aparat desa memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan aturan administratif termasuk pelaporan warga dalam waktu 1x24 jam.
Pihak desa, lanjut dia, bisa memberikan sanksi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat terkait orang asing yang tidak melapor ke pihak desa dalam kurun waktu 1x24 jam tersebut.
Imigrasi Denpasar mengadakan rapat koordinasi Timpora Kabupaten Gianyar yang salah satunya dihadiri oleh perwakilan pemerintah desa dan instansi terkait lainnya.
Beberapa perwakilan aparat desa di antaranya Desa Mas dan Desa Singakerta mengungkapkan orang asing kerap meminta penerbitan SKTT meski baru tinggal satu hari.
Meski begitu, ia menekankan pentingnya sinergi lintas instansi untuk mengelola aktivitas orang asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Denpasar yang mencakup Kabupaten Gianyar, salah satu destinasi wisata internasional di Bali.
“Melalui kerja sama ini, pengawasan terhadap orang asing di kawasan wisata Gianyar diharapkan lebih optimal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Denpasar Jusup Pehulisa Ginting juga menekankan pentingnya pengawasan bersama demi menjaga keamanan dan ketertiban terutama di wilayah wisata.
Selama ini, Imigrasi mendata isu yang melibatkan warga negara asing di antaranya terkait ketenagakerjaan baik tenaga kerja ilegal hingga orang asing merambah UMKM hingga tindakan administrasi berupa deportasi.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Denpasar, jumlah WNA yang dideportasi selama Januari-Juni 2024 mencapai 29 orang.
Sedangkan Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 159 orang WNA dan sebanyak 209 WNA lainnya didetensi karena alasan melebihi izin tinggal, menyalahgunakan izin tinggal dan pelanggaran aturan undang-undang.
Sebagai gambaran, Kantor Imigrasi Denpasar mencakup wilayah kerja meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung yakni Badung bagian utara di Kecamatan Abiansemal, Mengwi dan Petang, kemudian Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Tabanan.
Sementara itu, untuk mengurus SKTT dapat dilaksanakan melalui instansi pemerintah daerah kabupaten/kota yakni di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Meski persyaratan diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah, namun secara umum persyaratannya hampir sama, dan ada beberapa perbedaan baik untuk pemohon menumpang KK sponsor atau tidak menumpang KK sponsor.
Disdukcapil Kota Denpasar misalnya untuk syarat SKTT jika WNA tidak menumpang pada kartu keluarga (KK) pemberi sponsor, di antaranya fotokopi paspor, fotokopi KTP sponsor, fotokopi KK sponsor, surat tanda lapor diri dari kepolisian.
Selanjutnya mengisi formulir untuk biodata WNA dengan izin tinggal terbatas, formulir untuk permohonan KK WNA yang memiliki izin tinggal terbatas, formulir WNA untuk pendaftaran WNA yang punya izin tinggal terbatas.
Selain itu, surat tanda lapor diri dari desa/lurah dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing apabila WNA bekerja.