Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, menangkap seorang wanita yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) asal Filipina dalam Operasi Jagratara 2024.
“Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi tempat yang aman dan tertib,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Selasa.
Petugas mendapati sejumlah barang bukti terkait dugaan praktik PSK dari WNA asal Filipina berinisial CAI itu di salah satu permukiman di Sanur, Denpasar.
Saat digeledah petugas, CAI juga tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor kepada petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar.
Selain CAI, Imigrasi Denpasar juga menangkap lima orang WNA lainnya dengan kasus berbeda di antaranya terkait penyalahgunaan izin tinggal, melebihi izin tinggal dan pencurian di sejumlah titik dalam Operasi Jagratara tersebut.
Baca juga: Imigrasi Denpasar tolak permohonan paspor 3 orang terduga TPPO
Kelima WNA itu yakni berinisial APY dan MMS yang keduanya asal Tanzania yang ditangkap karena mencoba kabur saat petugas mendatangi indekos mereka di kawasan Padangsambian Kelod, Denpasar.
Keduanya ternyata tidak mengantongi dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.
Selain itu, ada juga WNA asal Jerman berinisial AUH di Ubud, Kabupaten Gianyar karena menyalahgunakan izin tinggal sebagai investor, yang justru membuka bisnis ilegal pengurusan visa.
Kemudian, dua orang WNA asal Rusia berinisial LO dan asal Belarus berinisial PC juga ditangkap di kawasan wisata Ubud karena bekerja sebagai terapis tanpa izin.
Sedangkan satu WNA asal Amerika Serikat berinisial DQS dilimpahkan dari Polsek Denpasar Barat karena kedapatan melakukan pencurian dua toples selai kacang di salah satu pusat perbelanjaan di Denpasar.
Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali tunda 292 WNI keluar Indonesia
Saat ditindaklanjuti petugas Imigrasi, ia hanya mampu menunjukkan foto paspor dengan izin tinggal yang masih berlaku hingga Juli 2025.
“Seluruh WNA yang ditangkap kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Denpasar,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan data Imigrasi Denpasar, selama Januari-Juni 2024 pihaknya telah mendeportasi sebanyak 29 orang WNA dan 20 orang didetensi.