Nusa Dua, Bali (ANTARA) - Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Kamala Shirin Lakhdhir meminta warganya yang sedang berlibur di Bali menaati aturan hukum di Indonesia untuk mencegah pelanggaran keimigrasian.
"Mereka (turis AS) harus mematuhi dan ini berlaku juga di seluruh dunia untuk mematuhi aturan hukum setempat," kata Dubes Kamala kepada ANTARA di sela pameran pendidikan Education USA di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali selama periode Januari-Agustus 2024, sebanyak 19 warga negara asing asal Amerika Serikat dideportasi karena pelanggaran keimigrasian.
Sedangkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali, jumlah kunjungan wisatawan asing di Bali selama Januari-Agustus 2024 mencapai 178 ribu orang atau naik hampir enam persen dibandingkan periode sama 2023 mencapai 168 ribu orang.
Jumlah itu menjadikan turis asal AS menduduki peringkat keenam kedatangan turis asing di Bali.
Meski jumlah warganya yang dideportasi lebih kecil dibandingkan jumlah turis AS yang berlibur di Bali, namun ia secara berkelanjutan tetap mengajak warganya untuk menaati aturan hukum di Indonesia.
Baca juga: Dubes Kamala boyong 108 kampus tarik pelajar dari Bali kuliah di Amerika
"Jumlah 19 orang itu tentunya tidak mewakili seluruh turis AS yang datang tapi kami selalu memberikan imbauan soal keamanan, mereka harus mematuhi aturan hukum setempat karena itu untuk keamanan mereka sendiri, ini pesan konsisten kami," ucap diplomat senior itu.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari hingga September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing.
Jumlah itu mengalami peningkatan signifikan dibandingkan pada 2023 sebanyak 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi di Bali yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar, Imigrasi Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Selain dari Amerika Serikat, WNA yang banyak dideportasi juga dari Rusia, China, Filipina, Australia, Nigeria, dan Ukraina.
Alasannya beragam mulai melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum dan terjerat kasus kriminal.
Baca juga: Dubes AS tingkatkan kemitraan dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto