Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, menolak permohonan tiga warga negara Indonesia asal Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Mereka rencananya bekerja di salah satu negara di Afrika sebagai tukang kayu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, ketiga orang yang tidak disebutkan identitasnya itu berencana sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) dengan tidak mematuhi prosedur resmi yakni tidak melengkapi syarat administratif, termasuk dokumen kontrak kerja resmi.
Ketika petugas imigrasi melakukan wawancara terhadap ketiga orang itu, kata dia, petugas mendapati ketidaksesuaian dokumen.
"Mereka mengajukan permohonan paspor melalui sistem percepatan. Namun, mereka gagal menunjukkan bukti kontrak kerja resmi sebagai persyaratan utama," imbuhnya.
Petugas lantas melaporkan temuan tersebut kepada tim supervisi untuk mendalaminya.
Baca juga: Pemprov Bali dilema pulangkan PMI asal Buleleng diduga korban TPPO di Myanmar
Setelah melalui pemeriksaan mendalam, lanjut Ridha, terkonfirmasi ketiga calon pekerja migran itu berniat bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sesuai sehingga pihaknya menolak permohonan paspor mereka.
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar meminta masyarakat, khususnya calon pekerja migran, untuk mematuhi prosedur resmi dalam pengurusan dokumen perjalanan.
Ridha mengatakan bahwa pihaknya juga berkomitmen meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik serupa terjadi pada masa mendatang.
"Upaya itu tidak hanya memastikan perlindungan WNI dari tindak kejahatan TPPO, tetapi juga merupakan bagian dari upaya mendukung keselamatan dan kesejahteraan pekerja migran di luar negeri," katanya.
Baca juga: Imigrasi Denpasar dirikan desa binaan cegah TPPO
Sementara itu, berdasarkan data Imigrasi Denpasar selama semester pertama 2024, permohonan baru untuk paspor biasa mencapai 9.299 permohonan, penggantian paspor biasa sebanyak 7.675 paspor, permohonan paspor elektronik sebanyak 4.598 paspor, dan permohonan penggantian paspor elektronik sebanyak 8.924.
Di sisi lain, Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, juga menunda keberangkatan sebanyak 292 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri karena diduga menjadi pekerja migran tidak sesuai dengan prosedur selama Januari—Oktober 2024.