Badung, Bali (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring sebanyak 312 warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan Wira Waspada sektor pariwisata periode Januari-Februari 2025 di Bali yang dijamin perusahaan penanaman modal asing (PMA) bermasalah.
"Komitmen kami untuk melakukan pengawasan dan penindakan hukum seoptimal mungkin di Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.
Ia merinci dalam operasi pertama pada 14-17 Januari 2025, tim gabungan memeriksa sebanyak 267 perusahaan PMA di Bali.
Saat ini, Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan asing itu sudah dicabut oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada November 2024.
NIB itu didapatkan melalui proses perizinan daring memanfaatkan Online Single Submission (OSS).
Dari jumlah itu, sebanyak 74 PMA masih aktif menjadi penjamin sebanyak 126 WNA yang menyalahgunakan izin keimigrasian.
Baca juga: Imigrasi tetap pantau pelarian Harun Masiku
Dari 126 WNA itu, sebanyak 15 orang diantaranya sudah dideportasi dan masuk daftar penangkalan serta sisanya sebanyak 111 orang asing lainnya menunggu tindakan serupa.
Dalam operasi kedua pada 17-21 Februari 2025, tim gabungan menjaring 186 WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah dan saat ini mereka sedang tahap pemeriksaan, sehingga total dalam dua operasi yang diadakan bersama kepolisian, kejaksaan dan BKPM itu menjaring 312 orang WNA.
Selain dua operasi tersebut, Imigrasi juga mengawasi 208 WNA di Bali yang disponsori oleh 43 perusahaan diduga fiktif dan sebanyak 48 WNA diantaranya sudah dideportasi.
Baca juga: Imigrasi Bali periksa dua warga Polandia diduga jadi pemandu wisata
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Brigadir Jenderal Polisi Yuldi Yusman menjelaskan mayoritas WNA yang dideportasi berasal dari China, Rusia, Pakistan, India dan Australia dengan bidang usaha perdagangan dan jasa konsultan.
Ia mengungkapkan NIB dari 267 perusahaan itu telah dicabut karena tidak memenuhi komitmen nilai minimal investasi bagi PMA yakni mencapai Rp10 miliar.
"Operasi Wira Waspada akan dilaksanakan berkelanjutan di seluruh Indonesia utamanya yang memiliki aktivitas tinggi WNA," ucapnya.
Selain sektor pariwisata di Bali, operasi tersebut juga menyasar sektor pertambangan di Maluku Utara.
Dalam operasi tersebut, Imigrasi memeriksa sebanyak 4.656 orang WNA asal China dari 74 perusahaan di Maluku Utara.
Hasilnya, terdapat 41 WNA dari lima perusahaan disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian.