Denpasar (Antara Bali) - Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Prim Haryadi menunjuk Achmad Peten Sili menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan kasus kematian Engeline, bocah yang ditemukan tewas terkubur di belakang rumah orang tua angkatnya Jalan Sedap Malam, Denpasar.
"Jadwal sidang praperadilan belum ditetapkan dan pihak hakim tunggal yang akan menentukan hal itu," kata Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi, di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan untuk penetapan jadwal tersebut Achmad Peten Sili kemungkinan menentukan Senin (6/7), namun pihaknya belum berani memastikan ruangan mana yang digunakan untuk sidang praperadilan itu.
Sebelumnya, kuasa hukum Margriet Hotma Situmpol dalam akta permohonan praperadilan yang diajukan, Kamis (2/7) atas termohon Kapolri Cq Kapolda Bali Cq Kapolresta Denpasar telah dikeluarkan dan diregister pihak PN Denpasar.
Alasan diajukan karena tindakan termohon yang menetapkan tersangka tertuduh melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan terbunuhnya Engeline sebagai mana yang dimaksud dalam primer Pasal 340 KUHP.
Kemudian, subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 353 Ayat 1 KUHP (lebih subsider), Pasal 351 Ayat 3 KUHP (lebih lebih subsider) dan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Hal itu sesuai dengan laporan polisi Nomor LP-A/726/VI/2015/Bali/Resta Dps, tertanggal 10 Juni 2015 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor sprint sidik/475/VI/2015/Bali/Reskrim Dps, 10 Juni 2015.
Bertentangan dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI No 21/PUU-XII/2014, 28 Oktober 2014, sehingga penetapan pemohon sebagai tersangka tersebut tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Sebelumnya, bocah cantik kelas dua di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Sanur itu, ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumahnya, Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, pada (10/6) lalu.
Pengangkatan Engeline yang saat itu berumur tiga hari diangkat oleh Margrit karena orang tua kandungnya, Hamidah tidak memiliki biaya untuk persalinan sehingga menyerahkan anaknya kepada Margrit.
Kemudian, jenazah Enggeline disemayamkan di rumah orang tua kandungnya yang berasal dari Desa Tulung Rejo, Glemor, Banyuwangi, Jawa Timur. (WDY)
Pengadilan Denpasar Tunjuk Achmad Jadi Hakim Praperadilan
Jumat, 3 Juli 2015 21:55 WIB