Denpasar (Antara Bali) - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Bali, Suharyono, mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap dua polisi kehutanan (Polhut) KSDA oleh Polsek Banjar, Polres Buleleng dinilai berlebihan.
"Penangkapan dan penahanan terhadap dua orang polhut KSDA Bali pada 27 Mei 2015 sekitar pukul 18.00 WITA, padahal mereka berdua sedang melakukan tugas pengamanan barang bukti sesuai dengan Surat Perintah Tugas Kepala Balai KSDA Bali Nomor PT.109/BKSDA.BL-1/LIN/2015 tanggal 8 Mei 2015 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2015," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Bali Suharyono melalui surat elektronik kepada Antara di Denpasar, Jumat.
Ia menilai, sama sekali tidak benar pernyataan dari pihak-pihak tertentu yang menyatakan bahwa kedua petugas Polhut KSDA tersebut sedang melakukan pencurian kayu.
"Padahal kayu tersebut adalah hasil tebangan liar sesuai laporan kejadian nomor LK.05/BKSDA.BL-2/R.BKH/2015 tanggal 19 Maret 2015 dan berita acara temuan barang bukti nomor BA.12/BKSDA.BL-1/LIN/2015 tanggal 23 Maret 2015," ujar Suharyono.
Ia mengatakan, kedua petugas Polhut tersebut melaksanakan tugas pengamanan barang bukti di wilayah kerjanya, pada hari dan jam kerja dengan menggunakan seragam lengkap dalam rangka tugas rutin sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai Polisi Kehutanan.
"Jika ada statement dari pihak Polres Buleleng yang menyatakan bahwa kayu tersebut akan dibawa ke mess untuk kemudian dijual adalah statement yang prematur, mengada-ada, tidak sesuai akal sehat dan tidak didukung dengan fakta-fakta dan berita acara pemeriksaan terhadap yang bersangkutan maupun saksi-saksi," ujar Suharyono.
Ia menambahkan, sesuai dengan Pasal 1 butir 15 Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa, Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.
Dengan demikian kedua petugas yang ditangkap tersebut sedang menjalankan tugas dan sesuai perintah pejabat yang berwenang dan seharusnya tidak dapat dipidana.
Hal itu didasarkan bahwa semua dokumen yang terkait dengan pelaksanaan tugas anggota Polhut yang ditangkap tersebut, antara lain surat perintah tugas, berita acara dan laporan kejadian telah disampaikan ke penyidik Polsek Banjar, Polres Buleleng pada kesempatan pertama, akan tetapi sama sekali tidak menjadi pertimbangan sebelum melakukan penahanan dan penetapan sebagai tersangka.
Suharyono menambahkan, Balai KSDA Bali selama ini telah membantu dan bekerja sama dengan Polsek Banjar khususnya dalam penanganan kasus penebangan liar di wilayah Polsek Banjar antara lain melalui pemberian bantuan penerapan pasal-pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), bantuan keterangan saksi, dan saksi ahli sehingga untuk kasus yang terakhir sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu penanganan kasus penebangan liar, Balai KSDA Bali akan segera melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas sepeda motor dan kendaraan yang memasuki kawasan konservasi tanpa izin serta merusak vegetasi di kawasan cagar alam Batukahu, Danau Buyan-Danau Tamblingan, dan kawasan konservasi lainnya lingkup Balai KSDA Bali.
Penggemar pengendara tersebut diindikasikan sebagian adalah aparat dan pejabat yang belum sadar dan mengerti hukum. Terhadap laporan serta foto-foto dari masyarakat yang melakukan kegiatan tersebut, Balai KSDA Bali sedang melakukan pendalaman, ujar Suharyono. (WDY)