Yogyakarta (Antara Bali) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutaan
mendorong agar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya agar sanksi terhadap
penyelundup satwa dilindungi dapat diperberat.
"Dengan sanksi maksimal lima tahun yang sekarang ini masih banyak
yang tidak jera," kata Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(LHK) Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Sony Supartono di Universitas
Atma Jaya Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sanksi kepada pelaku
perdagangan satwa dilindungi maksimal hanya 5 tahun penjara. Sehingga
melalui revisi UU itu Kemen LHK ingin meningkatkan hukman menjadi
minimal 5 tahun.
"Tidak memberikan efek jera, apalagi banyak kasus yang sama, namun putusan tiga bula atau percobaan enam bulan," kata dia.
Menurut Sony, peningkatan sanksi bagi para pelaku perdagangan
burung perlu dilakukan sebab hingga saat ini kasus perdagangan satwa
khususnya burung dilindungi, cukup tinggi. Selama 2015 dari sekitar
3.000 ekor burung di BKSDA, 700 ekor di antaranya merupakan burung
sitaan hasil perdagangan secara ilegal.
"Burung yang dilindungi dan masih diperdagangkan secara ilegal seperti cenderawasih, rangkong, serta elang jawa," tuturnya.
Selain itu, menurut dia, hukuman bagi pelaku penjualan burung
dilindungi perlu diperberat sebab hilangnya spesies burung itu akan
berdampak pada ekosistemnya secara menyeluruh.
Menurut Sony, penjualan burung dilindungi belakangan ini banyak
ditemukan dilakukan dalam jaringan atau secara "online" atau daring.
Seperti burung rangkong kebanyakan dicari paruhnya untuk diekspor ke
Tiongkok sebagai bahan obat-obatan.
"Sehingga kami juga melakukan kontra secara online juga," ucapnya.
Data Birdlife International menyebutkan Indonesia saat ini memiliki
1.615 jenis burung. Jumlah itu menjadikan Indonesia sebagai negara
terkaya keempat di dunia akan jumlah jenis burung setelah Kolombia, Peru
dan Brazil. Dari jumlah tersebut, 419 jenis di antaranya tidak ada di
negara lain.
Namun demikian, di Indonesia saat ini juga terdapat 132 jenis
burung yang terancam punah yang antara lain disebabkan hilangnya
habitat, serta penangkapan satwa untuk diperdagangkan. Beberapa burung
katagori rentan punah di antaranya burung elang jawa, rangkong, gelatik
jawa, serta burung curik bali. (WDY)
Kemen LHK Dorong Percepatan Revisi UU KSDA
Jumat, 5 Februari 2016 9:35 WIB