Denpasar (Antara Bali) - Seorang penjual tiket bus di Denpasar, Bali yang tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,56 gram didakwa pasal berlapis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), IGN Widana, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, menjerat terdakwa dengan Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, dan menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman," ujar IGN Widana, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sukerni itu.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa, terdakwa ditangkap petugas Polresta Badung pada 27 Februari 2015, di kos-kosannya, Jalan Kusuma Bangsa IV Denpasar Utara setelah melakukan pemufakatan dengan I Made Puja Susanta (dalam berkas terpisah).
Pada saat ditangkap, terdakwa yang saat itu berboncengan dengan I Made Puja dengan menggunakan motor Honda Vario DK-5133-IR ditangkap petugas saat hendak keluar dari kediamannya.(SRW/ADT)