Pemilik puluhan paket narkotika jenis sabu di Bali bernama Siswanto (27), dituntut selama 12 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Siswanto dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum I Gusti Lanang Suyadnyana, dalam persidangan secara virtual di PN Denpasar, Bali, Kamis.
Jaksa Penuntut Umum I Gusti Lanang Suyadnyana mengatakan bahwa terdakwa dalam perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi dari 5 gram, sesuai dakwaan kedua sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti yang diperoleh dari terdakwa sebanyak 34 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 6,44 gram netto, serta barang bukti terkait lainnya.
Jaksa Lanang menjelaskan bahwa awalnya sekitar satu minggu sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa ditelpon oleh orang yang terdakwa kenal dengan nama LUR alias AGS. Saat itu, LUR menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membantu menaruh atau menempelkan sabu pada tempat-tempat yang akan ditentukan oleh LUR.
Selain itu, terdakwa dijanjikan upah untuk satu lokasi tempelan sebesar Rp50.000 dan diberikan kesempatan untuk menggunakan sabu itu, sehingga terdakwa menyanggupi tawaran LUR.
Baca juga: BNNP Bali bekuk pengedar sabu jaringan Banyuwangi-Surabaya-Bali
Baca juga: BNNP Bali bekuk pengedar sabu jaringan Banyuwangi-Surabaya-Bali
Selanjutnya, pada Selasa (1/12) terdakwa diminta mengambil tempelan sabu di Jalan Imam Bonjol Denpasar. Setelah mengambil sabu terdakwa lalu bawa ke tempat tinggalnya untuk disimpan, dan kemudian dipecah menjadi 34 paket plastik klip sabu sesuai perintah LUR.
"Lalu pada (2/12) terdakwa diminta menaruh sabu sebanyak enam paket sesuai perintah LUR, lalu saat LUR pergi ke tempat lokasi yang dituju, pihak kepolisian Polresta Denpasar langsung menangkap terdakwa dengan barang bukti 34 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, timbangan elektrik, dan belasan lembar potongan plaster warna hitam dan krem," jelasnya.