Denpasar (ANTARA) - Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali meringkus pemilik senjata api kaliber dan narkotika jenis sabu bernama Anak Agung Putu Paranatha (38) di wilayah Kuta, Badung.
"Penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti dilakukan pada sabtu (5/10) di Bypass Kuta Badung, dilanjutkan dengan penggeledahan dan ditemukan satu paket sabu dengan berat bersih 0,40 gram dan satu pucuk senpi cis jenis revolver kal 22 dengan 5 (lima) butir peluru," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Denpasar, Selasa.
Ruddi menambahkan bahwa saat penggeledahan dilanjutkan menuju tempat tinggal tersangka, tidak ditemukan barang bukti terkait lainnya.
Baca juga: Polresta Denpasar kirim ribuan personel amankan pelantikan presiden
"Tersangka mengaku kalau sabu miliknya itu dibeli dengan cara, pertama uang ditransfer kemudian tersangka tinggal menunggu alamat tempelan narkotika itu untuk diambil," ucapnya.
Selain narkotika, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan ini, juga menyimpan senjata api yang didapat dari seseorang bernama Dekmong (DPO). Senjata api kaliber dibeli seharga Rp15 juta, dengan alasan disimpan untuk menjaga diri.
Saat ini keberadaan Dekmong masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Pihak Polresta Denpasar mengimbau agar tersangka segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
"Jadi alasan dia membawa senjata ini biasanya untuk gaya-gayaan, untuk jaga diri katanya, dia belum pernah menggunakan senpi ini, dan tidak memiliki keahlian menggunakannya," jelasnya.
Ruddi menuturkan tersangka telah memiliki dan memegang senjata api ini tanpa izin selama tiga bulan. Tersangka telah menggunakan sabu selama dua tahun.
Baca juga: Polresta Denpasar ringkus puluhan pengedar dan pengguna narkotika
Atas perbuatannya, Anak Agung Putu Paranatha disangkakan dalam dua pasal yaitu Pasal 112 (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.
Kedua, Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Polresta Denpasar tangkap pemilik senpi dan sabu
Selasa, 15 Oktober 2019 14:48 WIB