Denpasar (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) mengingatkan risiko penyakit pada sapi, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD), seiring temuan kasus pengiriman sapi dari Jembrana dengan dokumen palsu.

“Menjelang Idul Adha lalu lintas hewan kurban terus meningkat, lalu lintas hewan tidak hanya memindahkan fisik hewan, namun juga terdapat risiko membawa penyakit yang berbahaya bagi hewan lain di daerah tujuan, seperti penyakit PMK dan LSD,” kata Kepala Karantina Bali Heri Yuwono di Denpasar, Minggu.

Karena itu, lanjutnya, pengawasan lalu lintas media pembawa di seluruh pintu masuk atau keluar di kawasan Karantina Bali terus diperketat untuk memastikan hewan yang dikirim sehat dan aman.

“Jadi ini semua untuk memastikan agar umat Muslim yang akan berkurban bisa mendapatkan hewan yang sehat, layak sesuai syariat sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang,” ujarnya.

Jika melihat kasus oknum pemalsu dokumen karantina, kata dia, sebelum mengirim sapi harusnya penjual mengajukan permohonan ke karantina dan melengkapi persyaratan administrasi.

Petugas Karantina Bali di instalasi karantina kemudian melakukan tindakan pemeriksaan dan pemberian disinfeksi pada hewan dan alat angkut, selanjutnya membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) secara non-tunai ke rekening negara.

Sementara itu, kasus yang terjadi yaitu ditemukan sopir truk yang membawa 25 sapi dengan dokumen palsu berasal dari Kabupaten Jembrana yang akan dikirim ke Lampung pada Kamis (7/5).

“Saat petugas karantina dari Satpel Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk melakukan pengawasan, petugas melihat ada truk yang melintas tanpa melapor ke karantina, selanjutnya petugas melakukan pengecekan ke pelabuhan dan melakukan pemeriksaan kelengkapan, setelah diperiksa ditemukan bahwa dokumen karantinanya palsu,” ujar Heri.

Ia menjelaskan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH1) yang ditunjukkan sopir truk berinisial S ke petugas saat pemeriksaan tidak terdata pada Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology (Best Trust) dan ketika dipindai kode reaksi cepat, juga tidak valid.

Pemilik alat angkut telah diperiksa dan 25 sapi telah diamankan di Instalasi Karantina Hewan Karantina Bali di Gilimanuk beserta alat angkutnya.

“Kami berkoordinasi juga dengan aparat penegak hukum dan saat ini kasusnya telah diserahkan ke Polres Jembrana,” ucapnya.

Tindakan pemalsuan dokumen karantina sendiri telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 35 Jo 88.

Dengan memahami risiko penyakit sapi dan sanksi pidana ini, pihaknya  ingin masyarakat selalu melalulintaskan hewan sesuai dengan prosedur dan persyaratan tidak hanya mengejar permintaan.

“Petugas karantina kantor kami terbuka bagi teman-teman pengusaha atau yang mau mengirim hewan, ikan, tumbuhan, silahkan bisa berkonsultasi ke kami, bertanya, lewat WA Center Karantina Bali juga ada, informasinya sangat terbuka dan jelas dan pasti kami bantu serta dukung,” tutur Heri.



Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026