Jakarta (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) menahan 7.355 ekor burung ilegal yang dilalulintaskan dari Nusa Tenggara Barat menuju Bali tanpa dokumen karantina guna mencegah penyebaran penyakit hewan.
Penahanan dilakukan oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali melalui Satuan Pelayanan Padangbai bersama TNI Angkatan Laut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali, Kepolisian KP3 Padangbai, dan Flight Protection Bird.
“Penahanan ini merupakan langkah tegas untuk memitigasi risiko masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina di wilayah Pulau Bali,” kata Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat Manaor Panggabean berdasarkan keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ribuan burung yang diamankan terdiri atas berbagai jenis, antara lain manyar, sangihe, pipit zebra, srigunting, prenjak, kemade, madu matari, cabai, ciblek, gelatik batu, kacamata, dan cicak kombo, yang tidak memenuhi persyaratan karantina dari daerah asal dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengusutan terhadap kasus pelanggaran ini akan dilakukan secara tuntas untuk menimbulkan efek jera dan mencegah munculnya penyakit baru,” tegas Sahat.
