Cilacap (Antara Bali) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka bernama Bayu Anggit Permana. Dia ditangkap di Penyeberangan Wijayapura, Cilacap, setelah anggota kami melakukan penyelidikan selama satu bulan," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya didampingi Kepala Subbagian Humas Ajun Komisaris Polisi Bintoro di Cilacap, Kamis.
Ia mengatakan polisi melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi mengenai pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Saat menggeledah sipir itu, menurut dia, polisi menemukan 27 paket plastik klip isi sabu-sabu seberat 13,5 gram, dua charger, satu telepon seluler Nokia, satu telepon seluler Smartfren, satu tas hitam, uang tunai Rp260.000, dan satu buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Polisi kemudian membawa tersangka berikut barang bukti ke kantor Kepolisian Resor (Polres) Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut. Ulung mengatakan saat pemeriksaan tersangka mengaku sabu-sabu itu milik seorang narapidana Lapas Batu yang bernama Abdul Rasyid alias Ocit. "Anggota kami pun segera mendatangi Lapas Batu di Pulau Nusakambangan dan menggeledah kamar nomor enam yang dihuni narapidana Abdul Rasyid alias Ocit," katanya.
Dalam penggeledahan di kamar tersebut, kata dia, petugas menemukan satu telepon seluler merek Evercoss berikut SIM Card dan uang Rp55.000.
Abdul Rasyid, menurut dia, mengaku telah menyuruh tersangka Bayu mengambil sabu-sabu dengan imbalan uang Rp2,5 juta. "Tersangka Abdul Rasyid alias Ocit berikut barang bukti dibawa ke Polres Cilacap guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Ia mengatakan kedua tersangka bakal dijerat menggunakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp800 juta serta Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (WDY)