Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengusulkan adanya revisi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah setempat tahun 2009-2029 sebagai salah satu upaya untuk mengatasi kesenjangan pembangunan.
Pastika dalam rapat evaluasi program pembangunan Pemprov Bali triwulan I/2015, di Denpasar, Kamis, mengemukakan revisi tersebut juga untuk memasukkan beberapa proyek pembangunan yang sudah terjadi dan akan dilaksanakan, namun tidak tertuang di Perda RTRWP Bali.
"Sekarang misalnya jalan tol Bali Mandara itu kan tidak ada di RTRW. Misalnya juga sudah bisa hampir dipastikan lokasi bandara Buleleng dan jalan tol yang kita rencanakan `kan berubah," ujarnya.
Di samping itu, Pastika juga menilai dalam kurun waktu lima tahun setelah penetapan Perda RTRWP telah terjadi banyak perubahan dan hingga saat ini Bali tidak mampu mengatasi kesenjangan pembangunan yang semakin melebar.
Menurut dia, untuk mengatasi kesenjangan pembangunan tidak cukup diatasi dengan upaya-upaya fisik, namun juga melalui upaya instrumental yakni dengan perubahan regulasi.
Sebelumya Direktur Operasional I PT Waskita Karya Desi Arryani mengatakan sebanyak empat ruas tol yang menghubungkan kawasan Bali bagian selatan dengan utara direncanakan dibangun di Pulau Dewata oleh PT Waskita Karya sebagai upaya untuk mempercepat pemerataan pembangunan.
"Gagasan ini merupakan tindak lanjut kebijakan Presiden Joko Widodo yang merencanakan pembangunan tol sepanjang 1.562 kilometer di seluruh Indonesia hingga 2019," kata Desi Arryani saat mempresentasikan pra studi kelayakan pembangunan tol itu di depan Gubernur Bali Made Mangku Pastika belum lama ini.
Ia mengemukakan, empat ruas tol yang ditawarkan dibangun di Bali oleh Waskita Karya sebagai salah BUMN di Indonesia itu meliputi ruas Kuta-Canggu-Tanah Lot-Soka, Soka-Pekutatan, Pekutatan-Gilimanuk dan Pekutatan-Lovina.
Ruas tol yang direncanakan dibangun sepanjang 156,7 kilometer yang terdiri dari ruas Kuta-Canggu-Tanah Lot-Soka (28 km), Soka-Pekutatan (25,1 km), Pekutatan-Gilimanuk (54,4 km) dan Pekutatan-Lovina (46,7 km). "Dibutuhkan dana sekitar Rp34,379 triliun untuk mendanai pembangunan ruas jalan tol ini," kata Desi. (WDY)
Gubernur Bali Mengusulkan Merevisi Peraturan Daerah RTRWP
Kamis, 23 April 2015 15:56 WIB