Denpasar (Antara Bali) - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bali Putu Astawa mengatakan revisi terhadap Perda Nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi setempat boleh dilakukan mengacu pada beberapa aturan yang ada.
"Secara aturan memang membolehkan dan dari aturan nasional juga mengisyaratkan harus dilakukan," kata Astawa, di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, jika dilihat dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Tata Ruang disebutkan bahwa sekali dalam lima tahun boleh untuk dilakukan revisi, termasuk dalam Perda RTRWP Bali juga berisi ketentuan dapat dilakukan revisi.
Astawa menambahkan, ada beberapa faktor yang dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk melakukan revisi atau tidak terhadap Perda RTRWP yakni karena usia perda sudah lima tahun, perubahan kebijakan nasional seperti Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan keinginan untuk menyeimbangkan pembangunan antarwilayah.
"Di samping itu, banyak juga bangunan yang sudah ada belum tertampung seperti Tol Bali Mandara. Termasuk rencana kita ke depan untuk membangun beberapa tol dan kereta api, tentu ini harus disesuaikan," ucapnya.
Namun, lanjut dia, sebelum dilakukan revisi tentu harus dilakukan evaluasi. Dari hasil evaluasi itu, nanti oleh tim pengkaji direkomendasikan perlu direvisi ataukah tidak.
Pihaknya juga sudah mengajukan anggaran untuk evaluasi Perda RTRWP Bali dan sudah mendapat alokasi anggaran lewat APBD Bali Perubahan Tahun 2015 yang besarnya sekitar Rp50 juta.
Nantinya, kata Astawa, evaluasi akan dilakukan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang juga melibatkan jajaran akademisi. Meskipun saat ini belum mulai dilakukan proses evaluasi, tetapi dia optimistis proses evaluasi dapat dirampungkan paling lambat akhir tahun 2015.
"Revisi bisa dilaksanakan atau tidak juga harus mendapat persetujuan bersama dengan Dewan. Di sisi lain, terkait rencana pembangunan tol maupun kereta api jika tidak terdapat dalam RTRWP itu kan tidak boleh karena nanti dianggap melanggar tata ruang," ujar Astawa.
Sebelumnya Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Wayan Gunawan mengatakan bahwa pada intinya Perda RTRWP memberikan isyarat untuk dilakukan revisi sepanjang ada hal-hal yang belum diakomodir bahkan tidak perlu menunggu usia perda lima tahun.
"Jadi perda ini memang harus disesuaikan dengan perkembangan yang ada. Jangan diartikan revisi dalam konteks penghancuran, justru ini dalam rangka perlindungan Bali ke depan," ucapnya.
Pihaknya juga mengharapkan eksekutif Bali, khususnya Bappeda untuk melalukan evaluasi terhadap Perda RTRWP Bali tersebut. (WDY)
Revisi Perda RTRWP Dibolehkan Secara Aturan
Kamis, 15 Oktober 2015 16:56 WIB