"Untuk itu kami merekomendasi agar Pemprov Bali membuat draf Perda Zonasi, karena RTRWP Bali yang hingga saat ini masih menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat," kata Wakil Ketua DPRD Bali I Gusti Bagus Alit Putra di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan, sebenarnya Dewan sudah membubarkan Pansus Penyempurnan Perda RTRWP Bali karena adanya protes dari berbagai elemen masyarakat Bali. "Kami harapkan nantinya Perda Zonasi mampu menjabarkan Perda RTRWP Bali," ucapnya.
Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali Wayan Suardana mengatakan, draf tersebut harus benar-benar tetap dikawal agar tidak menyalahi atau pun menyentuh substansi seperti radius kesucian, tinggi bangunan, sempadan pantai dan sungai.
Sementara itu, Rektor Universitas Udayana Prof Dr Made Bakta menegaskan seluruh elemen masyarakat Bali harus berpikir positif soal penyusunan draf Perda Zonasi sebagai amanat dari UU Nomor 27 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah sehingga hal ini sama sekali tidak bertentang dengan UU yang ada sebelumnya.(I020)
Editor : Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.