Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali akan segera berkoordinasi dengan Disperindag kabupaten/kota di daerah itu terkait larangan penjualan minuman keras dengan kadar di bawah lima persen di toko-toko swalayan.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014, kewenangan untuk pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol itu ada di kabupaten/kota," kata Kepala Disperindag Provinsi Bali Ni Wayan Kusumawathi, di Denpasar, Kamis.
Meskipun kewenangan pengawasan minuman keras ada di kabupaten/kota, Kusumawathi memandang penting langkah koordinasi tentang larangan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan itu.
Ia tidak memungkiri berbagai produk minuman beralkohol dengan kadar hingga lima persen memang banyak yang dijual di berbagai "minimarket" di Pulau Dewata.
Sebelumnya Gubernur Bali Made Mangku Pastika juga menyatakan sebaiknya di Pulau Dewata mematuhi peraturan Menteri Perdagangan tersebut. "Ya namanya peraturan, tentu harus diikuti," ujarnya.
Menurut mantan Kapolda Bali itu, kebijakan tersebut diambil oleh Menteri Perdagangan pasti sudah melalui kajian dan pertimbangan yang matang. "Jadi kita laksanakan saja, tidak ada masalah," katanya.
Pastika berpandangan penjualan minuman keras hingga "minimarket" terlalu meluas yang susah mengontrolnya.
Pihaknya juga tidak mempersoalkan larangan tersebut diterapkan untuk di daerah-daerah pariwisata. (WDY)
Disperindag Bali Koordinasikan Larangan Penjualan Minuman Keras
Kamis, 5 Februari 2015 12:01 WIB