Denpasar (Antara Bali) - Koordinator Penanganan Kasus, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Made Sugianta SH mengatakan pihaknya terus mendampingi warga meminta keadilan, seperti yang dialami 18 kepala keluarga tergabung dalam Forum Himpunan Pegawai Pensiunan Penghuni Rumah Negara (FHP2RN).
"Kami siap membantu dalam penanganan kasus yang dialami oleh warga tergabung FHP2RN, dimana rumah yang selama ini ditempati tersebut akan diambilalih oleh Pemerintah Provinsi Bali," katanya di sela mendampingi FHP2RN ke Gedung DPRD Bali, Senin.
Ia mengatakan padahal rumah yang ditempati para pensiunan tersebut merupakan golongan III, sehingga dalam peraturan pemerintah pusat bisa diajukan menjadi hak milik. Dan proses tersebut sudah dilakukan, namun hasilnya tidak ada jawaban yang mengembirakan.
"Malahan mereka belakangan ini mendapatkan surat peringatan dari Pemerintah Provinsi Bali melalui Satuan Polisi Pamong Praja, yang intinya penghuni rumah tersebut segera mengosongkan," katanya.
Sugianta lebih lanjut mengatakan berdasarkan keterangan dan data dari kliennya sudah pernah mengajukan kepada pemerintah sesuai dengan prosedur agar rumah negara yang selama ini ditempati bisa menjadi hak milik.
"Namun klien kami tidak membuahkan hasil kembali. Malah mendapatkan SP untuk segera mengosngkan rumah yang ditempati sudah berpuluh tahun sejak mereka aktif menjadi PNS hingga pensiun. Karena itu kami meminta keadilan dari anggota Dewan untuk bisa memperjuangkan masalah itu," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Bali yang juga Ketua Pansus Aset Daerah, Wayan Gunawan mengatakan pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan FHP2RN.
"Saat ini kebetulan kami di Dewan membentuk Pansus Aset. Karena itu kasus ini kami juga menjadi masukan dalam menindaklanjuti Pansus Aset itu," katanya.
Ia mengatakan menginginkan aset-aset Provinsi Bali yang tersebar di Pulau Dewata untuk didata kembali. Sebab banyak aset belum mempunyai data yang lengkap, karena itu tanggung jawab pansus akan mencari data-data itu.
"Memang dalam ketentuan hukum bisa diajukan menjadi hak milik. Tetapi dengan berlakunya UU Otonomi Daerah maka pengelolaannya diserahkan kepada daerah bersangkutan. Sedangkan Pemerintah Bali dalam mengelola aset tersebut tidak akan menjualnya, akan tetapi bisa disewakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," ujarnya.
Dikatakan, berdasarkan peraturan menyebutkan bagi PNS yang menempati rumah dinas jika sudah pensiun, maka dalam waktu 21 hari rumah tersebut harus diserahkan kembali.
"Terkait kasus yang dialami FHP2RN itu, secara kemanusiaan dari pemerintah daerah sudah memberikan toleransi hingga jangka waktu puluhan tahun diberikan menempati. Namun mengacu pada audit BPK, soal aset menjadi salah satu temuan pada aset perumahan dinas. Karena itu dengan tertib hukum maka semua rumah dinas akan didata kembali, jika ditemukan dihuni bukan yang berhak maka segera diperintahkan mengosongkan," katanya. (WDY)